Sebanyak 48 Penganut Kepercayaan di Lamongan Mendapat e-KTP
Mereka hanya mencantumkan "kepercayaan" pada kolom agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) terhadap 48 warga Lamongan yang menganut aliran kepercayaan atau penghayat.
Kepala Dispendukcapil Lamongan, Sugeng Widodo saat dihubungi, Selasa (26/2) mengatakan, saat ini terdapat 48 orang yang telah resmi mencantumkan identitas kepercayaan di kolom e-KTP. Sedangkan lima lainnya masih belum mendapat e-KTP karena masih terkendala usia.
Baca Juga: Akhirnya, Penghayat Kepercayaan Kini Boleh dicantumkan di KTP & KK
1. Aplikasi baru tersedia di tahun 2019 ini
Sejumlah penganut kepercayaan di Lamongan, kata Sugeng, saat ini sudah bisa menulis 'kepercayaan' di kolom agama KTP mereka masing-masing. Hal ini merujuk, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dis amping itu aplikasi juga baru tersedia di tahun 2019 ini, sehingga masyarakat Lamongan yang sebelumnya belum bisa terlayani dengan aplikasi yang baru tersedia maka Penghayat dapat mengurusnya di kantor Disdukcapil Lamongan. "Saat ini sudah ada 48 orang penghayat sudah mengurus data kependudukan," kata Sugeng.
Baca Juga: KPUD Lamongan Temukan 500 Lembar Kertas Suara Pemilu 2019 Rusak