TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebanyak 48 Penganut Kepercayaan di Lamongan Mendapat e-KTP

Mereka hanya mencantumkan "kepercayaan" pada kolom agama

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Lamongan, IDN Times- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan telah melayani pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) terhadap 48 warga Lamongan yang menganut aliran kepercayaan atau penghayat. 

Kepala Dispendukcapil Lamongan, Sugeng Widodo saat dihubungi, Selasa (26/2) mengatakan, saat ini terdapat 48 orang yang telah resmi mencantumkan identitas kepercayaan di kolom e-KTP. Sedangkan lima lainnya masih belum mendapat e-KTP karena masih terkendala usia.

Baca Juga: Akhirnya, Penghayat Kepercayaan Kini Boleh dicantumkan di KTP & KK

1. Aplikasi baru tersedia di tahun 2019 ini

Ilustrasi KTP/IDN Times / Bernardinus Amanda Nugraha

Sejumlah penganut kepercayaan di Lamongan, kata Sugeng, saat ini sudah bisa menulis 'kepercayaan' di kolom agama KTP mereka masing-masing. Hal ini merujuk, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dis amping itu aplikasi juga baru tersedia di tahun 2019 ini, sehingga masyarakat Lamongan yang sebelumnya belum bisa terlayani dengan aplikasi yang baru tersedia maka Penghayat dapat mengurusnya di kantor Disdukcapil Lamongan. "Saat ini sudah ada 48 orang penghayat sudah mengurus data kependudukan," kata Sugeng.

2. Disdukcapil Lamongan telah mengeluarkan 32 lembar KK

Ilustrasi KTP/IDN Times/Aan Pranata

Sedangkan untuk pengurusan dokumen Kartu Keluarga (KK), dari Bulan Januari hingga Februari 2019 ini, Disdukcapil Lamongan telah mengeluarkan 32 lembar. Untuk proses pengurusan dokumen baik KTP elektronik maupun KK masih tetap sama seperti pengurusan dokumen kependudukan pada umumnya.

"Proses masih tetap sama seperti pengurusan dokumen kependudukan pada umumnya. Karena keputusan MK sudah jelas maka Disdukcapil Lamongan ya mengikuti aturan yang ada," kata Sugeng.

3. Penganut penghayatan tersebar di seluruh kecamatan

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Sugeng menjelaskan, penghayat atau penganut kepercayaan tersebar di hampir di semua kecamatan di Lamongan. Kepercayaan itu sudah dianut sejak ia masih kecil, atau diwariskan oleh orangtua kepada mereka. "Kita hanya bertugas menjadi pelayan masyarakat saja, kalau keputusan MK seperti ini ya kita ikuti," katanya.

Baca Juga: KPUD Lamongan Temukan 500 Lembar Kertas Suara Pemilu 2019 Rusak

Berita Terkini Lainnya