TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rusak Gapura Saat Demo Perangkat Desa Mesum, 8 Orang Jadi Tersangka

Demo boleh saja, tapi yang tertib

8 tersangka pengerusakan gapura desa di amankan di Mapolres Lamongan. IDN Times/Istimewa

Lamongan, IDN Times - Delapan warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan yang merusak gapura Dusun Longor, Selasa lalu (26/11), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merusak gapura saat berunjuk rasa karena tidak puas dengan penjelasan pihak kecamatan.

Unjuk rasa itu sendiri menuntut agar kecamatan memecat salah satu perangkat desa setempat berinisial MJ. Sebelumnya, warga memergoki MJ berbuat mesum dengan salah seorang perempuan yang sudah bersuami.

1. Rusak gapura karena tak puas dengan penjelasan pihak kecamatan

Ratusan warga Dusun Lengor menggelar aksi unjuk rasa menuntut salah satu perangkat desa dicopot. IDN Times/Imron

Aksi demonstrasi yang tak membuahkan hasil dan berujung buntu. Emosi warga lantas tersulut. Sebagian dari mereka lalu melampiaskan amarahnya dengan merusak bangunan gapura.

"Kami sudah amankan delapan orang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merusak bangunan gapura setelah melakukan aksi unjuk rasa di kantor kecamatan," jelas Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Norman Wahyu Hidayat, Jumat (29/11).

Baca Juga: Gas Keluar dari Sumur Bor, BPBD Lamongan Minta Warga Tak Mendekat

2. Masih dikembangkan, tersangka bisa jadi bertambah

Massa aksi mengendarai sepeda motor menuju Kecamatan Laren. IDN Times/Imron

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka masih mendalami keterangan delapan tersangka. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka tindakan anarkistis tersebut akan bertambah.

"Intinya kami masih mengembangkan kasus ini. Jika nantinya ada tersangka baru lagi, pasti kami beritahukan," ungkapnya.

3. Sayangkan demonstrasi yang berujung pada perusakan

Ratusan warga Dusun Lengor menggelar aksi unjuk rasa menuntut salah satu perangkat desa dicopot. IDN Times/Imron

Dari penyidikan kasus tersebut, Korps Bhayangkara menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah palu yang dipakai untuk merusak gapura.

Norman menegaskan, pihaknya sebenarnya tak mempersoalkan demo yang dilakukan warga. Hanya saja, unjuk rasa juga ada batasannya. Tidak sampai merusak fasilitas umum.

"Kami tidak mempermasalahkan aksi demo yang mereka sampaikan, tapi sangat disayangkan jika demo tersebut berujung pada pengerusakan," jelas perwira polisi berpangkat tiga balok di pundaknya ini.

Baca Juga: Kepergok Mesum, Ratusan Warga Lamongan Tuntut Perangkat Desa Dipecat

Berita Terkini Lainnya