Rokok Ilegal Senilai Rp263 Juta di Bojonegoro Dimusnahkan
Merugikan pelaku industri yang sah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bojonegoro, IDN Times- Sebanyak 352.567 batang rokok dan 25.160 gram tembakau Iris (TIS) yang ditaksir senilai Rp 263 juta lebih dimusnahkan oleh petugas bea cukai dan kepolisian Polres Bojonegoro, Selasa (26/6). Ratusan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil operasi selama 2013-2018.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi Bea Cukai Bojonegoro dalam upaya mereka memerangi peredaran rokok ilegal. "Yang jelas kami sangat memberikan apresiasi kepada bea cukai," katanya.
1. Dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk memerangi peredaran rokok ilegal
Untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro, Ary mengajak semua elemen bersinergi. Sebab, kerugian yang ditimbulkan rokok ilegal tak hanya merugikan negara namun kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Bea Cukai Malang Musnahkan 3 Juta Batang Rokok IlegalÂ