Razia Knalpot Brong Jelang Tahun Baru, Polres Bojonegoro Sita 63 Motor
Gagal tahun baruan deh!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bojonegoro, IDN Times - Satlantas Polres Bojonegoro mengamankan 63 unit sepeda motor berknalpot brong dalam Operasi Lilin Semeru 2019, Sabtu malam (28/12). Operasi tersebut digelar dalam rangka menciptakan ketertiban jelang perayaan tahun baru.
Seluruh motor yang disita dibawa ke Mapolres Bojonegoro. Pemilik motor juga ditilang. "Kami amankan 63 motor karena menyalahi aturan, yakni memakai knalpot brong," jelas Kanit Turjawali Satlantas Polres Bojonegoro Ipda Luluk dihubungi IDN Times, Minggu siang (29/12).
1. Motor yang ditilang baru bisa diambil seminggu setelah pergantian tahun
Polisi memastikan bahwa seluruh motor yang ditilang itu akan disita sampai seminggu setelah tahun baru. Sebab, polisi khawatir pemiliknya akan kembali memakai motor berknalpot brong saat merayakan pergantian tahun.
"Motor yang kami amankan baru bisa diambil seminggu setelah tahun baru!" tegasnya.
Baca Juga: Usai Apel Pagi, Ratusan Polisi Bojonegoro Mendadak Dites Urine
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Polisi Larang Bengkel Layani Pasang Knalpot Brong