Jelang Tahun Baru, Polisi Larang Bengkel Layani Pasang Knalpot Brong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bangkalan, IDN Times - Polisi lalu lintas Polres Bangkalan mendatangi bengkel-bengkel motor pada Jumat (29/12). Saat berkunjung ke bengkel polisi menempel striker, berisi larangan agar bengkel tak melayani pemasangan knalpot brong.
Baca Juga: Sedapnya Makanan Rujak Soto di Bangkalan Ala Mbok Brejot, Bikin Nagih!
1. Sanksi knalpot brong
Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Danu Anindito, mengatakan larangan itu perlu karena biasanya jelang Tahun Baru, anak motor kerap memasang knalpot racing untuk konvoi kendaraan.
Padahal, memakai knalpot racing melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya, pidana 1 bulan kurungan dan denda Rp250 ribu.
"Nanti akan ada razia besar-besaran, kalau kena kendaraan baru boleh diambil setelah Tahun Baru dan harus ganti knalpot di tempat," kata dia.
2. Mengganggu pengendara lain
Selain melanggar undang-undang, knalpot brong, kata Danu, juga mengganggu ketertiban umum karena bising. "Sangat mengganggu pengendara lain, bikin kaget, sehingga merusak konsentrasi, bisa fatal akibatnya," ujar dia.
3. Temukan knalpot brong
Saat mendatangi bengkel, polisi menemukan knalpot brong dijual, namun tak disita. Pedagang umumnya berasalan knalpot itu stok lama dan belum laku.
Sebagian pemilik bengkel beralasan knalpot itu dipakai sendiri untuk keperluan balapan road race. Rahman, salah satu pemilik bengkel menilai larangan itu bakal kurang efektif.
Meski bengkel menolak, pemilik kendaraan bisa mengubah sendiri di rumah. "Ganti knalpot sendiri itu tidak sulit," kata dia.
Baca Juga: Bertemu Santri di Bangkalan, Ma'ruf Amin Mengaku Berdarah Madura