TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Nama Panjang Bayi di Tuban, Dispenduk Bersurat ke Kemendagri

Orangtua bayi juga surati Presiden

Kantor Disdukcapil Kabupaten Tuban. IDN Times/Istimewa

Tuban, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban berkirim surat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri di Jakarta. Langkah ini, ditempuh untuk mencari solusi polemik orang tua bocah dengan nama terpanjang di Tuban yang tak kunjung merubah nama anaknya sebagai syarat pembuatan akta kelahiran.

Baca Juga: Arti Nama Panjang Bayi di Tuban, Begini Penjelasan Keluarga

1. Disdukcapil Tuban masih menunggu surat balasan dari Dirjen

Bayi asal Kabupaten Tuban yang memiliki nama terpanjang. Dok Istimewa

Kepala Disdukcapil Tuban Rahmad Ubaid mengaku, surat tersebut sudah ia kirim sekitar beberapa hari yang lalu, tujuan surat tersebut dikirim yakni ingin memperjelas pengunaan nama panjang dalam data kependudukan. Selain itu surat tersebut juga bermaksud untuk konsultasi kepala Dirjen Disdukcapil di Jakarta.

"Jadi kita tidak bisa mengambil sebuah keputusan dan kami masih menunggu surat balasan yang dikirim Dirjen Disdukcapil di Jakarta ke Tuban bagaimana mekanismenya selanjutnya," kata Ubaid, Jumat (8/10/2021).

2. Di kolom SIAK hanya terdapat 55 karakter huruf

Sejumlah akta kelahiran dan Kartu Keluarga keuarga Mulyono. IDN Times/Alfi Ramadana

Mantan Kabag Humas Pemkab Tuban ini menjelaskan, di kolom SIAK sendiri hanya dibatasi 55 karakter huruf dan spasi. Namun yang terdapat pada nama buah cinta pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah ini melebihi 55 karakter yang berada di kolom SIAK. Pihak orang tua, lanjut Ubaid juga telah bertemu dengan Disdukcapil Tuban pertemuan itu juga membahas masalah anaknya.

"Beberapa waktu yang lalu juga beliau pak Arif sudah datang ke sini dan menanyakan hal itu, dan kami juga sudah jelaskan semuanya," imbuhnya.

Baca Juga: Bayi Punya Nama Panjang Kesulitan Buat Akta, Ayah Surati Jokowi

Berita Terkini Lainnya