Peringati Hari Anti Kekerasan, Inilah Harapan Perempuan Tuban
256 kasus kekerasan terjadi di Tuban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Gelombang desakan, agar disahkan Rancangan Undangan-Undang penghapusan kekerasan terhadap seksual yang terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia, kembali disuarakan oleh sejumlah puluhan aktivis pengiat perempuan di Kabupaten Tuban, Minggu (2/12/2018).
Massa yang mengatasnamakan Koalisi Perempuan Ronggolawe ini mendesak agar pemerintah pusat segera mengesahkan rancangan undang undang tersebut. Hal ini sebagai wujud upaya pemerintah untuk membentengi korban dari aksi kekerasan seksual, sekaligus membuat para pelaku kejahatan jerah. Langkah ini harus segera ditempuh, mengingat jumlah kekerasan seksual terus mengalami peningkat setiap tahunnya.
"Banyaknya kasus kekerasan yang dialami perempuan di Indonesia, menjadikan semangat aktivis perempuan mendorong agar secepatnya RUU ini disahkan," kata koordinator aksi, Warti, kepada IDN Times, seusai mengelar aksi memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), di depan SMPN 3 Tuban.
Baca Juga: Laporkan Balik Pelaku Kekerasan Seksual, Nuril Bawa Banyak Alat Bukti
1. 256 kasus kekerasan terjadi di Kabupaten Tuban
Warti merilis kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Tuban sepanjang tahun 2017 hingga 2018 ini sudah mencapai 256 kasus, dengan rincian sebanyak 39 kasus pencabulan, 29 pelaku kejahatan seksual, 45 kekerasan terhadap perempuan, 67 kekerasan terhadap ibu, dan 76 kasus kekerasan terhadap anak.
Jumlah ini belum termasuk data pada korban kekerasan seksual yang hingga kini tidak berani melapor. "Dan jika RUU ini tidak segera disahkan maka tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah," katanya.
Baca Juga: Kekerasan Perempuan Meningkat 71 Persen, Kasus Inses Terbanyak