TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Medsos Jadi Penyebab Perceraian Tertinggi Kedua di Lamongan

Jangan berlebihan menggunakan medsos, ya!

Kantor Pengadilan Agama Lamongan. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Kasus perceraian di Kabupaten Lamongan tak melulu disebabkan karena persoalan ekonomi saja, namun juga disebabkan faktor lainnya seperti pengunaan media sosial (medsos). Bahkan, angka perceraian yang disebabkan medsos di Lamongan menduduki peringkat kedua setelah faktor ekonomi.

"Ada dua indikator yang menjadi dasar penyebab pengajuan cerai di Lamongan, pertama karena ekonomi dan media sosial," kata Humas Pengadilan Agama (PA) Lamongan, Achmad Sofwan, Selasa (10/11/2020).

1. Selama Januari-November, ada 1.692 kasus perceraian di Lamongan

Humas Pengadilan Agama (PA) Lamongan Achmad Sofwan. IDN Times/Imron

Saat ini, jumlah kasus perceraian di Lamongan telah mencapai 1.692, terhitung sejak Januari hingga November 2020. Dari 1.692 kasus perceraian yang ditangani itu, 52 persen gugatan cerai yang diajukan sang istri. Sementara 48 permintaan cerai talak yang dilayangkan suami.

"Ada juga persoalan ditinggal kerja di luar kota atau luar negeri sehingga menyebabkan salah satunya di antara suami atau istri mengajukan cerai dan ini masuk katagori perceraian karena ekonomi," katanya.

Baca Juga: Tak Melulu Ekonomi, Riset Sebut 7 Faktor Ini Bisa Picu Perceraian

2. Adanya pengunaan media sosial yang terlalu berlebihan

Warga Lamongan saat mengurus admistrasi di Pengadilan Agama. IDN Times/Imron

Sedangkan untuk kasus perceraian yang disebabkan medsos, terjadi karena adanya salah satu pasangan yang terlalu berlebihan berselancar di dunia maya. Misalnya beberapa kasus yang terjadi ketika suami pulang kerja ternyata tidak disambut dengan senyum, tapi istri malah asyik bermain ponsel atau sebaliknya.

"Komunitas udara atau pengunaan media sosial yang terlalu berlebihan, sehingga banyak dari mereka yang ingin bercerai karena medsos," katanya.

3. PA Lamongan sudah berusaha meminta untuk memperbaiki hubungan

Kantor Pengadilan Agama Lamongan. IDN Times/Imron

Sebenarnya, lanjut Sofwan, sebelum proses perceraian dimulai, PA Lamongan juga sudah berupaya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak agar mengurungkan niatnya untuk berpisah. Namun, karena keduanya tidak bersepakat untuk membina hubungan kembali, PA pun tidak bisa berbuat banyak.

"Upaya mediasi itu sudah kami lakukan, tapi lagi-lagi buntu dan tidak menghasilkan apa-apa," ungkapnya.

Baca Juga: Hingga September 2020, Ada 2 Ribu Kasus Perceraian di Kota Malang

Berita Terkini Lainnya