LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai
Pelaku juga belum diperiksa polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Direktur LBH Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe Tuban Nunuk Fauziah menyayangkan, pemberian dispensasi nikah dini terhadap pelaku predator kekerasan seksual putra seorang kiai berinisial AH (22) asal Kecamatan Plumpang. Pengabulan permohonan dispensasi nikah dini, kata Nunuk, sama halnya struktur Pemerintah Kabupaten Tuban tidak tunduk pada konsitusi negara yang sudah ada.
Baca Juga: Pengadilan Agama Tuban Izinkan Pelaku Pencabulan Nikahi Korbannya
1. Pemkab Tuban dianggap tidak patuh terhadap undang-undang
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Terdapat pada pasal 3 poin c yakni, meningkatkan tanggungjawab orang tua dalam pencegahan perkawinan anak. Selain itu, UU Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
"Itulah sebabnya kami menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban, pihak kepolisian, Pengadilan agama dan orang tua korban/pelaku sangat abai dan tidak tunduk terhadap konsitusi negara," katanya, Senin (8/8/2022).
Baca Juga: Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum Diputus