TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Soroti Dispensasi Nikah Pelaku Pencabulan Anak Kiai

Pelaku juga belum diperiksa polisi

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tuban, IDN Times - Direktur LBH Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe Tuban Nunuk Fauziah menyayangkan, pemberian dispensasi nikah dini terhadap pelaku predator kekerasan seksual putra seorang kiai berinisial AH (22) asal Kecamatan Plumpang. Pengabulan permohonan dispensasi nikah dini, kata Nunuk, sama halnya struktur Pemerintah Kabupaten Tuban tidak tunduk pada konsitusi negara yang sudah ada.

Baca Juga: Pengadilan Agama Tuban Izinkan Pelaku Pencabulan Nikahi Korbannya

1. Pemkab Tuban dianggap tidak patuh terhadap undang-undang

Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban . IDN Times/Imron

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Terdapat pada pasal 3 poin c yakni, meningkatkan tanggungjawab orang tua dalam pencegahan perkawinan anak. Selain itu, UU Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

"Itulah sebabnya kami menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Tuban, pihak kepolisian, Pengadilan agama dan orang tua korban/pelaku sangat abai dan tidak tunduk terhadap konsitusi negara," katanya, Senin (8/8/2022).

2. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman 9 tahun penjara

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Tak hanya itu, lanjut Nunuk, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 10 ayat (I) juga menyebutkan, jika setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain dengan mengatasnamakan praktik budaya atau pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan.

Maka orang tersebut bisa di pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak 200 juta. Dan di dalam kasus ini hubungan antara korban M (14) dan juga AH adalah guru dan murid.

"Berdasarkan catatan kami, jika ibu korban mengatakan jika hubungan korban dan pelaku bukan temat dekat, bukan berstatus pacaran, melainkan guru dan murid," jelasnya.

Baca Juga: Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum Diputus

Berita Terkini Lainnya