Kecelakaaan Maut di Tuban, Polisi Tetapkan Sopir MPU Sebagai Tersangka
Tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaaan itu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times- Sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) Abdul Salim (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (17/1). Ia ditetapkan tersangka karena dianggap lalai saat mengemudi sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
Dua penumpang MPU yang meninggal dunia adalah Siti Sholikah (35), Wawan Agus Styo Pranoto (23) dan satu balita berusia dua tahun atas nama Happy Zona Eka Azzahra yang mengembuskan nafas terakhirnya saat menjalani perawatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Koesma Tuban. "Kita sudah tetapkan sopir MPU sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Tuban, AKP Ricky Tri Dharma.
1. Sopir MPU terbukti melanggar aturan
Penetapan Salim sebagai tersangka setelah polisi mengantongi sejumlah bukti dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sopir MPU dianggap telah bersalah karena berusaha mendahului kendaraan di depannya dari arah kiri. Padahal undang-undang lalulintas hal itu tidak diperbolehkan. "Yang jelas sudah salah karena sopir MPU ini menyalip kendaraan dari kiri bahkan saat olah TKP mobil MPU ini berjalan di atas tanah bukan di aspal," ungkapnya.
Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Kecelakaaan MPU di Tuban Bertambah Satu Orang
Baca Juga: MPU Berpenumpang Belasan Orang Terlibat Laka, Dua Meninggal Dunia