TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kecelakaaan Maut di Tuban, Polisi Tetapkan Sopir MPU Sebagai Tersangka

Tiga orang meninggal dunia dalam kecelakaaan itu

Kasatlantas Polres Tuban, AKP Ricky Tri Dharma. IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times- Sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) Abdul Salim (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (17/1). Ia ditetapkan tersangka karena dianggap lalai saat mengemudi sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Dua penumpang MPU yang meninggal dunia adalah Siti Sholikah (35), Wawan Agus Styo Pranoto (23) dan satu balita berusia dua tahun atas nama Happy Zona Eka Azzahra yang mengembuskan nafas terakhirnya saat menjalani perawatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Koesma Tuban. "Kita sudah tetapkan sopir MPU sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Tuban, AKP Ricky Tri Dharma.

1. Sopir MPU terbukti melanggar aturan

Salah satu korban selamat dalam kecelakaaan maut tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit. IDN Times/Imron

Penetapan Salim sebagai tersangka setelah polisi mengantongi sejumlah bukti dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sopir MPU dianggap telah bersalah karena berusaha mendahului kendaraan di depannya dari arah kiri. Padahal undang-undang lalulintas hal itu tidak diperbolehkan. "Yang jelas sudah salah karena sopir MPU ini menyalip kendaraan dari kiri bahkan saat olah TKP mobil MPU ini berjalan di atas tanah bukan di aspal," ungkapnya.

2. Sopir tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang

Petugas tengah menderek mobil MPU berpenumpang 16 orang yang terlibat kecelakaaan di jalur Pantura. IDN Times/Istimewa

Meski begitu, hasil pemeriksaan kesehatan kepada sopir MPU juga tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan di Jalur Pantura Desa Temaji, Kecamata Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (15/1).

Sang sopir memang sengaja menyalip kendaraan dari arah kiri. "Kalau hasil pemeriksaan medis tidak dalam pengaruh obat-obatan. Dan selain sopir MPU kami juga memeriksa sopir truk trailer yang terlibat kecelakaaan," ungkapnya.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Kecelakaaan MPU di Tuban Bertambah Satu Orang

3. Izin KIR kendaraan dikeluarkan Dishub Tuban

Kasatlantas Polres Tuban, AKP Ricky Tri Dharma. IDN Times/Imron

Sementara, untuk kelayakan jalan mobil MPU sendiri Ricky mengaku tidak mengetahui. Pasalnya, yang mengeluarkan izin layak atau tidaknya mobil penumpang MPU adalah dinas perhubungan setempat. "Kalau hasilnya pemeriksaan kita tidak tahu ya karena itu bukan wewenang kami. Tapi bulan ini forum lalulintas sudah melakukan beberapa upaya salah satunya kewaspadaan dalam berkendara karena Tuban ini adalah daerah rawan kecelakaaan," katanya.

Baca Juga: MPU Berpenumpang Belasan Orang Terlibat Laka, Dua Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya