TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kades di Lamongan Digrebek Polisi Saat Bermesraan dengan ART

Pas digerebek ngakunya sudah nikah siri

ilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Lamongan, IDN Times - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan berinisial KB (46) digrebek polisi di rumahnya, padaJumat (4/6/2021) lalu. Saat digerebek, ia sedang bermesraan dengan Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial RN (30).

1. RN masih berstatus sebagai istri sah dari AG

Ruang Satreskrim Polres Lamongan. IDN Times/Imron

Keduanya digrebek usai suami RN berinisial AG (49) melaporkan kasus perselingkuhan itu ke polisi. AG sendiri saat itu curiga dengan kelakuan yang ditunjukkan oleh istrinya. AG dan RN sendiri masih berstatus sebagai istri yang sah. 

"Kami menerima laporan terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum kepala desa, kemudian pada tanggal 4 Juni kita amankan," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Senin (14/6/2021).

Baca Juga: YLBHI Sebut Pasal Zina RKUHP Berpotensi Mengatur Moral Orang lain

2. Pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 30 kali

Ilustrasi Selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada polisi, KB mengaku telah melakukan persetubuhan dengan RN sebanyak 30 kali saat RN sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah pelaku. Selama ini, lanjut Miko, pelaku dan juga RN telah mengenal satu sama lain. RN sendiri telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah KB.

"Menurut pengakuannya pelaku ini melakukan persetubuhan sebanyak 30 kali dan semuanya dilakukan di rumah pelaku," jelasnya.

KB sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara. KUHP sendiri menyebut bahwa perzinaan bisa masuk ranah pidana jika salah satu atau kedua pelaku sudah menikah. Kasus juga baru bisa bergulir jika ada pelaporan dari suami atau istri yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Hadis tentang Zina, Perbuatan Buruk yang Akan Dibalas oleh Allah SWT

Berita Terkini Lainnya