Hamil, Siswi SMP di Lamongan Laporkan Mantan Pacarnya ke Polisi
Korban melaporkan kasus itu dengan didampingi suaminya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Seorang gadis di bawah umur berinisial PT (14) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan melaporkan pacarnya berinisial BM (18) ke polisi, Rabu (3/8/2022). BM dilaporkan karena diduga telah menghamili PT. Akibat perbuatan itu, kini PT tengah mengandung dan sudah berusia 6 bulan.
Baca Juga: Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum Diputus
1. Kasus pemerkosaan itu terjadi saat korban masih sekolah SMP
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima kasus pemerkosaan tersebut terjadi saat PT masih duduk di kelas dua sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan BM saat itu sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas. Kemudian BM menyuruh PT ke rumah BM. Di saat berada di rumah BM itulah PT diajak untuk berhubungan intim.
"Iya kasus ini baru dilaporkan ke polisi dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan," kata Anton.
Baca Juga: Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai Dapat Pendampingan Psikologi