TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hamil, Siswi SMP di Lamongan Laporkan Mantan Pacarnya ke Polisi

Korban melaporkan kasus itu dengan didampingi suaminya

Ruang Satreskrim Polres Lamongan. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Seorang gadis di bawah umur berinisial PT (14) asal Desa Sumberagung, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan  melaporkan pacarnya berinisial BM (18) ke polisi, Rabu (3/8/2022). BM dilaporkan karena diduga telah menghamili PT. Akibat perbuatan itu, kini PT tengah mengandung dan sudah berusia 6 bulan.

Baca Juga: Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum Diputus

1. Kasus pemerkosaan itu terjadi saat korban masih sekolah SMP

Metro

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima kasus pemerkosaan tersebut terjadi saat PT masih duduk di kelas dua sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan BM saat itu sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas. Kemudian BM menyuruh PT ke rumah BM. Di saat berada di rumah BM itulah PT diajak untuk berhubungan intim.

"Iya kasus ini baru dilaporkan ke polisi dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan," kata Anton.

2. Korban mengaku diajak berhubungan badan sebanyak 10 kali

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Anton meneruskan, pada saat itu, PT berusaha untuk menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan. Namun karena terus dirayu oleh BM. PT pun akhirnya menuruti keinginan pelaku. Bahkan perbuatan persetubuhan itu terus dilakukan hingga 10 kali dan korban pun hamil.

"Korban dipaksa untuk berhubungan badan dengan janji siap bertanggung jawab dan menikah korban. Tapi hal itu tak kunjung ditunaikan," jelasnya.

Baca Juga: Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai Dapat Pendampingan Psikologi

Berita Terkini Lainnya