Guru SMK Cabul di Lamongan Akhirnya Menjadi Tersangka
Polisi juga menahan pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Polres Lamongan akhirnya menetapkan guru berinisial AG (46) sebagai tersangka, Kamis (28/2). Guru yang mengajar di salah satu SMK Negeri Lamongan itu diduga berbuat cabul terhadap beberapa siswa laki-lakinya. Ia kemudian langsung ditahan di Mapolres Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat melalui pesan WhatsApp Kamis malam, membenarkan kejadian dan pelaku saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lamongan. "Benar mas, sudah kita lakukan penahanan atas dugaan pencabulan," kata Norman.
Baca Juga: Ribuan Perangkat Desa di Lamongan Tuntut Kenaikan Gaji
1. Pelaku ditangkap menjelang pulang jam kerja
Guru tersebut, lanjut Norman, ditangkap saat menjelang jam pulang kerja di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Lamongan. Sejak kasus ini beredar luas, oknum guru tersebut memang sudah tidak lagi mengajar dan ditempatkan menjadi salah staf di kantor dinas pendidikan setempat. "Pelaku kita tangkap pada sore hari saat selesai menjalankan tugasnya di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Lamongan," kata Norman.
Baca Juga: Minta Datang ke Rumahnya, Guru di Lamongan Diduga Cabuli Siswa