Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akan Banding
Rela dibayar jadi pembunuh bayaran karena butuh duit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Imam Winarto, terpidana kasus pembunuhan pembunuhan ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi yang bernama Ruwaini berencana mengajukan banding.
Langkah itu ditempuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, pada Kamis, (10/9/2020) memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Imam yang menjadi eksekutor. Pada sidang yang sama, otak pelaku pembunuhan, Sunarto mendapatkan vonis mati. Imam dinilai terbuktu melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. tentang pembunuhan berencana.
1. Terdakwa dinilai sangat kooperatif dan menyesali perbuatannya
Kuasa hukum Imam, Luqmanul Hakim mengatakan bahwa rencana banding itu diajukan karena selama ini terdakwa kooperatif saat menjalani persidangan. Selain itu, Imam juga bersedia meminta maaf kepada keluarga korban, serta mengakui kesalahannya. Ia mengaku bersedia menjadi pembunuh bayaran karena dasar himpitan ekonomi.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya dan perbuatan pembunuhan yang dilakukan karena diperintah dan diiming-imingi sejumlah uang," kata Luqmanul, Sabtu (12/9/2020).
Baca Juga: Video Penyelidikan Diputar, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akui Dendam
Baca Juga: Resmi Mundur sebagai Sekda, Yuhronur Fokus ke Pilkada Lamongan