TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Divonis Seumur Hidup, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akan Banding

Rela dibayar jadi pembunuh bayaran karena butuh duit

Kedua terdakwa pembunuh mertua Sekda keluar dari sel tahanan PN Lamongan untuk menjalani persidangan. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Imam Winarto, terpidana kasus pembunuhan pembunuhan ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Yuhronur Efendi yang bernama Ruwaini berencana mengajukan banding. 

Langkah itu ditempuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, pada Kamis, (10/9/2020) memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Imam yang menjadi eksekutor. Pada sidang yang sama, otak pelaku pembunuhan, Sunarto mendapatkan vonis mati. Imam dinilai terbuktu melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP. tentang pembunuhan berencana.

1. Terdakwa dinilai sangat kooperatif dan menyesali perbuatannya

Sidang lanjutan kasus pembunuhan mertua Sekda. IDN Times/Imron

Kuasa hukum Imam, Luqmanul Hakim mengatakan bahwa rencana banding itu diajukan karena selama ini terdakwa kooperatif saat menjalani persidangan. Selain itu, Imam juga bersedia meminta maaf kepada keluarga korban, serta mengakui kesalahannya. Ia mengaku bersedia menjadi pembunuh bayaran karena dasar himpitan ekonomi.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya dan perbuatan pembunuhan yang dilakukan karena diperintah dan diiming-imingi sejumlah uang," kata Luqmanul, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Video Penyelidikan Diputar, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Akui Dendam

2. Berencana temui terdakwa di Lapas Lamongan

Salah satu penyidik kepolisian dihadirkan dalam persidangan. IDN Times/Imron

Sebelum mengajukan banding, Luqmanul berencana menemui Imam yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Lamongan. Pertemuan itu akan membahas apakah terdakwa bersedia mengajukan banding atau menerima vonis dari hakim. "Karena kita hanya diberikan waktu 7 hari jadi Senin ini kita menemui terdakwa, kalau bersedia banding maka hari Selasa kita ajukan," jelasnya.

3. Luqmanul berharap terdakwa dihukum 20 tahun penjara

Kedua terdakwa pembunuh mertua Sekda keluar dari sel tahanan PN Lamongan untuk menjalani persidangan. IDN Times/Imron

Dalam kasus ini, Luqmanul berharap terdakwa hanya dipenjara selama 20 tahun. Apalagi, uang yang dijanjikan terdawa Sunarto sebesar Rp200 juta pun hanya dibayar Rp200 ribu saja. "Terdakwa ini benar-benar orang tidak mampu, sampai saat ini akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP milik terdakwa masih dijadikan anggunan di koperasi di desanya," imbuhnya.

Baca Juga: Resmi Mundur sebagai Sekda, Yuhronur Fokus ke Pilkada Lamongan

Berita Terkini Lainnya