Dituduh Berselingkuh, IRT di Lamongan Dianiaya Suaminya
Kini pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - SR (39) ibu rumah tangga asal Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri berinisial SS (40). Akibat penganiayaan itu, kini korban mengalami luka memar di bagian tangan karena dilempar dengan piring kaca. Selain itu, tubuh korban juga mengalami luka bakar akibat disulut api rokok oleh pelaku.
Baca Juga: Resep Pecel Lele Khas Lamongan, Sambal Pedasnya Mantap!
1. Korban dituduh berselingkuh dengan pria lain
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi di saat korban tengah bersantai di dalam rumah. Pelaku kemudian diminta untuk menyiapkan makan. Kemudian pelaku bertanya kepada korban tentang pria lain. Namun saat itu pelaku menjawab jika dirinya tidak berselingkuh atau berhubungan dengan pria yang dimaksud.
"Pelaku kemudian marah dan melemparkan piring kaca ke tubuh korban dan tangan korban pun mengalami memar," kata Yogi, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: 6 Kuliner Legendaris Lamongan, Sukses Bikin Lidah Senang