TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituduh Berselingkuh, IRT di Lamongan Dianiaya Suaminya

Kini pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - SR (39) ibu rumah tangga asal Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri berinisial SS (40). Akibat penganiayaan itu, kini korban mengalami luka memar di bagian tangan karena dilempar dengan piring kaca. Selain itu, tubuh korban juga mengalami luka bakar akibat disulut api rokok oleh pelaku.

Baca Juga: Resep Pecel Lele Khas Lamongan, Sambal Pedasnya Mantap!

1. Korban dituduh berselingkuh dengan pria lain

ilustrasi selingkuh (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi di saat korban tengah bersantai di dalam rumah. Pelaku kemudian diminta untuk menyiapkan makan. Kemudian pelaku bertanya kepada korban tentang pria lain. Namun saat itu pelaku menjawab jika dirinya tidak berselingkuh atau berhubungan dengan pria yang dimaksud.

"Pelaku kemudian marah dan melemparkan piring kaca ke tubuh korban dan tangan korban pun mengalami memar," kata Yogi, Selasa (26/4/2022).

2. Korban juga mengalami luka cakar di bagian pipi

IDN Times/Sukma Shakti

Korban yang saat itu dianiaya oleh pelaku, kemudian berusaha keluar dari rumah. Namun pelaku dengan beringas mencakar pipi korban hingga luka. Sebelum kasus penganiyaan itu dilakukan, pelaku sebelumnya juga melakukan tindakan serupa. Pelaku dianiaya dan disulut api rokok hingga alami luka bakar.

"Karena tak terima diperlakukan seperti itu, korban akhirnya melaporkan kasus yang menimpahnya tersebut ke polisi dan kasus ini kita tangani, pelaku kemudian kita mintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca Juga: 6 Kuliner Legendaris Lamongan, Sukses Bikin Lidah Senang

Berita Terkini Lainnya