Dituduh Berselingkuh, IRT di Lamongan Dianiaya Suaminya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - SR (39) ibu rumah tangga asal Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri berinisial SS (40). Akibat penganiayaan itu, kini korban mengalami luka memar di bagian tangan karena dilempar dengan piring kaca. Selain itu, tubuh korban juga mengalami luka bakar akibat disulut api rokok oleh pelaku.
1. Korban dituduh berselingkuh dengan pria lain
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi di saat korban tengah bersantai di dalam rumah. Pelaku kemudian diminta untuk menyiapkan makan. Kemudian pelaku bertanya kepada korban tentang pria lain. Namun saat itu pelaku menjawab jika dirinya tidak berselingkuh atau berhubungan dengan pria yang dimaksud.
"Pelaku kemudian marah dan melemparkan piring kaca ke tubuh korban dan tangan korban pun mengalami memar," kata Yogi, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Resep Pecel Lele Khas Lamongan, Sambal Pedasnya Mantap!
2. Korban juga mengalami luka cakar di bagian pipi
Korban yang saat itu dianiaya oleh pelaku, kemudian berusaha keluar dari rumah. Namun pelaku dengan beringas mencakar pipi korban hingga luka. Sebelum kasus penganiyaan itu dilakukan, pelaku sebelumnya juga melakukan tindakan serupa. Pelaku dianiaya dan disulut api rokok hingga alami luka bakar.
"Karena tak terima diperlakukan seperti itu, korban akhirnya melaporkan kasus yang menimpahnya tersebut ke polisi dan kasus ini kita tangani, pelaku kemudian kita mintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
3. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara
Atas tindakannya tersebut, kini tersangka SS terancam pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara tersangka sendiri juga sudah ditahan dan polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca piring.
"Pelaku sudah kita tahan dan kita kenakan pasal pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: 6 Kuliner Legendaris Lamongan, Sukses Bikin Lidah Senang