TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Modus Investasi Bodong di Lamongan

Uang hasil investasi dibelikan mobil dan juga rumah

Tersangka investasi bodong berinisial S diamankan polisi. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Polisi mengungkap modus investasi bodong yang dilakukan tersangka berinisial S. Tersangka S yang merupakan pemilik "Invest Yukk" ini mengaku menawarkan investasi bodong tersebut kepada para korbannya melalui aplikasi WhatsApp. Dalam beraksi S tak sendiri, tersangka juga dibantu oleh beberapa orang yang berperan sebagai reseller Invest Yukk yang tersebar di Lamongan, Bojonegoro dan Tuban.

Baca Juga: Pemilik Investasi Bodong di Lamongan Jadi Tersangka

1. Tersangka menjanjikan keuntungan besar kepada korban

Video tangkap layar S pemilik investasi saat diamankan polisi. Dok Istimewa

Untuk meyakinkan korbannya, tersangka menawarkan investasi kepada para member dengan keuntungan lebih besar. Misalnya, jika investasi Rp200 ribu dalam jangka waktu 10, member tersebut akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu.

"Jadi tersangka ini menawarkan investasi ini melalui WhatsApp. Kemudian jika ada member yang baru masuk, uang hasil penyetoran tersebut diberikan lagi kepada member yang lama. Jadi uang ini terus diputar," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Jumat (14/1/2022).

2. Pelaku menjalankan investasi bodong sejak Bulan Oktober 2021

Tersangka investasi bodong berinisial S diamankan polisi. IDN Times/Imron

Miko menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap tersangka S. Pelaku telah menjalankan usaha investasi bodong tersebut sejak Bulan Oktober 2021 lalu. Sementara dari buku tabungan yang disita polisi terdapat saldo rekening sebanyak Rp6 miliar. Dan uang itu telah diambil tersangka untuk membayar para korban.

"Jadi kalau ada berita nilai kerugian investasi ini sebesar Rp250 miliar itu tidak benar dan hasil pemeriksaan buku rekening bank milik tersangka terdapat saldo Rp6 miliar saja," jelas Miko.

Baca Juga: Tertipu Investasi Bodong, Warga Lamongan Rugi Rp4 Miliar

Berita Terkini Lainnya