7 Kali Dipenjara, Pemuda Ini Kembali Ditangkap Usai Curi HP Tetangga
Tetangga masa gitu???
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Meski sudah 7 kali mendekam di balik jeruji besi, nyatanya hal itu tak membuat Danang (39) kapok. Warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban ini kembali harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan tetangganya sendiri yang bernama Fathul Anas (22). Danang ditangkap karena terbukti mencuri ponsel pada, Senin (6/12/2021), lalu.
1. Setelah cukup bukti, pelaku akhirnya ditangkap polisi
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, (6/2/2021), lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi setelah korban mendapatkan kabar dari para tetangga jika yang mengambil ponsel itu adalah Danang.
"Setelah dilaporkan, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti termasuk memintai keterangan para saksi. Setelah cukup bukti pelaku kemudian dibekuk di warung kopi," kata Darman, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Ditinggal Suami ke Papua, Ibu Ini Ajak Anaknya Mencuri Motor
Baca Juga: Pemuda di Tulungagung Nekat Mencuri Belasan Ular Piton