TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Kali Dipenjara, Pemuda Ini Kembali Ditangkap Usai Curi HP Tetangga

Tetangga masa gitu???

Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

Tuban, IDN Times - Meski sudah 7 kali mendekam di balik jeruji besi, nyatanya hal itu tak membuat Danang (39) kapok. Warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban ini kembali harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan tetangganya sendiri yang bernama Fathul Anas (22). Danang ditangkap karena terbukti mencuri ponsel pada, Senin (6/12/2021), lalu.

1. Setelah cukup bukti, pelaku akhirnya ditangkap polisi

Kapolres Tuban AKBP Darman saat memberikan keterangan kepada wartawan. Dok Istimewa

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, (6/2/2021), lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi setelah korban mendapatkan kabar dari para tetangga jika yang mengambil ponsel itu adalah Danang.

"Setelah dilaporkan, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti termasuk memintai keterangan para saksi. Setelah cukup bukti pelaku kemudian dibekuk di warung kopi," kata Darman, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Ditinggal Suami ke Papua, Ibu Ini Ajak Anaknya Mencuri Motor

2. Pelaku merupakan seorang residivis kambuhan dengan kasus pencurian

Barang bukti hasil kejahatan dari para tersangka. Dok Istimewa

Setelah diperiksa, tersangka mengakui jika yang mengambil ponsel milik Fathul adalah dia. Selain itu, dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, jika Danang ini kerap menjual barang curiannya ke sebuah konter HP di Tuban. Pelaku sendiri juga diketahui merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama.

"Dari hasil keterangan yang kami dapatkan dari tersangka. Jika Danang ini sudah 7 kali menjadi residivis kambuhan dan kasusnya pun sama yakni pencurian," kata Darman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa.

Baca Juga: Pemuda di Tulungagung Nekat Mencuri Belasan Ular Piton

Berita Terkini Lainnya