Nama yang Terlanjur Terdiri dari Satu Suku Kata Tak Perlu Diganti
Butuh waktu lama untuk mengubah nama dan indentitas diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan Edwyn Anedi mengatakan bahwa masyarakat yang sudah terlanjur memiliki nama yang terdiri dari satu suku kata tidak perlu menggantinya. "Tidak perlu diganti lagi nama tersebut. Tapi terkecuali jika seseorang mau berangkat haji nama harus terdiri dari dua suku kata misalnya Imron, jadi Imron bin Jaswadi," kata Edwyn, Kamis (26/5/2022).
Pernyataan Edwyn ini merespons banyaknya pro kontra tentang aturan nama baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Nageri. Beberapa poin dalam aturan yang termuat dalam Permendagri itu antara lain, nama harus terdiri dari minimal satu suku kata. Selain itu juga ada larangan menyingkat nama hingga penggunaan tanda baca dalam penamaan yang tertulis pada dokumen kependudukan. Meski begitu, Permendagri tersebut sifatnya hanya imbauan.
1. Nama yang terdiri dari satu suku kata masih sah tercacat di dokumen kependudukan
Edwyn mengatakan, nama yang terdiri dari satu suku kata tersebut masih sah dan tercatat di dokumen kependudukan. meskipun aturan baru dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang menyebut pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
"Tetap sah dan itu tidak masalah. Nah lain lagi setelah ada aturan ini kemudian ada warga yang baru melahirkan dan ingin memberikan nama anaknya, ya kita harap ikut aturan yang baru," jelasnya.
Baca Juga: Blangko KTP-el Menipis, Pemkot Surabaya Siapkan 10.000 Suket
Baca Juga: Aturan Baru Mendagri: Nama Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.