TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kakek yang Perkosa Gadis Yatim Piatu di Lamongan Jadi Tersangka

Pelaku tidak ditahan berdalih sakit

Gedung Mapolres Lamongan. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan AK (58) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak yatim piatu di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. AK yang merupakan ayah dari majikan korban ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Lamongan.

1. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapati cukup bukti

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelaku tidak ditahan karena tersangka pencabulan mengalami sakit komplikasi. Hal ini juga diperkuat dengan surat keterangan pemeriksaan medis dari dokter.

"Sudah kok mas ditetapkan tersangka, dia ditetapkan tersangka setelah polisi mendapati bukti kuat yang bisa menjerat pelaku," kata Anton kepada IDN Times, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Gadis Yatim Piatu di Lamongan Diperkosa Majikannya, Hamil 2 Bulan

1. Korban dan juga pelaku juga sudah diperiksa polisi

Ruang Satreskrim Polres Lamongan. IDN Times/Imron

Anton menambahkan, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut kini masih ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Penyidik satreskrim juga segera menyelesaikan BAP agar kasus rampung atau P21 untuk segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan.

"Ya sudah ditangani oleh penyidik, korban dan juga pelaku juga sudah diperiksa secara intensif," jelasnya

Baca Juga: Lagi, Mobil Pengangkut BBM Terbakar di Jalan Pantura Lamongan

Verified Writer

Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya