Kakek yang Perkosa Gadis Yatim Piatu di Lamongan Jadi Tersangka
Pelaku tidak ditahan berdalih sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan AK (58) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak yatim piatu di Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. AK yang merupakan ayah dari majikan korban ditetapkan sebagai tersangka Satreskrim Polres Lamongan.
1. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapati cukup bukti
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pelaku tidak ditahan karena tersangka pencabulan mengalami sakit komplikasi. Hal ini juga diperkuat dengan surat keterangan pemeriksaan medis dari dokter.
"Sudah kok mas ditetapkan tersangka, dia ditetapkan tersangka setelah polisi mendapati bukti kuat yang bisa menjerat pelaku," kata Anton kepada IDN Times, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga: Gadis Yatim Piatu di Lamongan Diperkosa Majikannya, Hamil 2 Bulan
Baca Juga: Lagi, Mobil Pengangkut BBM Terbakar di Jalan Pantura Lamongan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.