TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ungkap Bisnis Ilegal, 43 Jenis Obat dan Vitamin Disita Polda Jatim

Obat-obatan ini dijual di rumah bukan oleh apoteker

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Pasukan gabungan dari Polda Jatim membongkar penjualan obat dan suplemen makanan secara ilegal. Dari pengungkapan tersebut, 43 jenis obat dan vitamin disita oleh kepolisian.

1. Polda Jatim ungkap penjualan obat secara ilegal

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta. ANTARA/Firman

Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Polda Jawa Timur, yang tergabung dalam Operasi Aman Nusa II berisi gabungan personel dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditresnarkoba. Mereka menyelidiki berbagai isu dan keresahan masyarakat terkait pandemik COVID-19. Terbaru, pihaknya membongkar penjualan obat dan vitamin secara ilegal.

"Hari ini kami mengungkap adanya tindakan penjualan obat-obatan yang dilakukan orang yang tidak benar. Tim melakukan penyitaan 43 jenis obat-obatan dan vitamin. Dan tersangka satu orang. Di mana obat dan vitamin ini dijual dan diedarkan bukan oleh orang yang berwenang dalam bidang kefarmasian," ujar Nico, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim: Bundaran Waru Ditutup Total

2. Dijerat UU Kesehatan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Nico mengungkapkan, berbagai obat-obatan dan vitamin ini dibutuhkan oleh masyarakat terutama dalam terapi penyembuhan COVID-19. Namun, pemberian obat-obatan tersebut tentu harus dalam pengawasan pihak yang berkompeten. Sehingga, tersangka dijerat Pasal 198 Undang-Undang Kesehatan.

"Saya minta kepada masyarakat, tolong bila bukan apotek atau apoteker atau bukan toko obat yang punya wewenang untuk itu jangan menjual. Kalau ada oknum bukan yang memiliki ijin menjual sediaan farmasi menawarkan itu salah, sekarang masyarakat banyak yang membutuhkan," ungkapnya.

Baca Juga: Tidak Sembarangan, Simak Alur Konsultasi dan Obat Gratis Telemedicine

Berita Terkini Lainnya