Surabaya Bak Hutan Reklame, Komisi A Ajukan Revisi Perda
Terlalu banyak reklame mengganggu estetika kota
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kondisi Kota Surabaya yang seharusnya dipenuhi pepohonan hijau bukannya hutan reklame membuat Komisi A DPRD Kota Surabaya prihatin. Mereka pun mengajukan Raperda inisiatif untuk merevisi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya.
Baca Juga: Protes dengan Panjat Reklame, Pria Ini Bertahan Lebih dari 24 Jam
1. Terlalu banyak reklame mengganggu estetika kota
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni menjelaskan bahwa saat ini terlalu banyak reklame bertebaran di Kota Surabaya, Hal ini mengganggu estetika tatanan kota. Surabaya yang harusnya seperti hutan pepohonan, lanjut Arif, malah tampak seperti hutan reklame.
"Untuk itu saya berpandangan dalam revisi Perda Reklame ini semangatnya adalah bagaimana agar seluruh industri advertising ini hanya menggunakan videotron sebagai sarana promosi. Bilboard, bando, dan baliho sudah tidak boleh diberlakukan. Pemkot tidak boleh menerbitkan SIPR baru untuk bilboard, bando dan baliho, yang boleh diterbitkan SIPR hanya videotron atau megatron seperti di kota kota besar di dunia,'' ujarnya, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Kedaluwarsa Sejak 2019, Satpol PP Kabupaten Madiun Bongkar Reklame