TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sita KTP dan Angklung Seniman, LBH Surabaya Somasi Satpol PP

Dianggap melanggar Perda

Ilustrasi razia Satpol PP. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengeluarkan somasi terhadap Satpol Surabaya. Surat peringatan ini diberikan terkait penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seniman angklung yang disita saat penertiban pengamen di persimpangan jalan.

 

1. Berawal saat Satpol PP menertibkan pengamen angklung

Ilustrasi alat musik tradisional/jtp.id/predatorfunpark

 

Kejadian ini berawal saat tiga orang dari komunitas angklung, Michael, Hadi Santoso, Randy Setyo, dan Reza Anggara tengah mengamen di rambu lalu lintas persimpangan Jalan Jemursari Surabaya Satpol PP kemudian datang menertibkan dan mengangkut mereka beserta angklungnya ke Mako Satpol PP Surabaya.

"Setelah itu, mereka baru dilepaskan keesokan paginya sekitar pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum ketiga seniman tersebut, Habibus Shalihin dari LBH Surabaya kepada IDN Times, Sabtu (16/11).

2. KTP dan angklung disita Satpol Ktp

Pinterest

 

Ketika dilepaskan, barang yang disita berupa angklung dan KTP tidak juga diberikan. Mereka malah diberi surat tanda terima barang bukti. Di balik surat tersebut terdapat catatan barang bukti harus diambil pada 25 November. Habibus merasa adanya pelanggaran barang bukti.

"Dalam surat tanda terima barang bukti yang resmi telah ditentukan bahwa barang bukti yang disita harus diambil paling lama dalam jangka waktu satu minggu atau tanggal 18. Tapi malah harus menunggu sampai tanggal 25," lanjutnya.

3. Penyitaan KTP dianggap melanggar Perda

Ilustrasi razia Satpol PP. IDN Times/Fitria Madia

 

Selain itu, menurut mereka penyitaan KTP merupakan pelanggaran atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (selanjutnya disebut Perda Ketertiban Umum). Dalam Perda Ketertiban Umum tersebut tidak ada kewenangan yang diberikan untuk menyita KTP.

"Dalam Pasal 45 huruf d hanya diperbolehkan menyita benda dan surat. Sehingga penyitaan terhadap KTP milik Prinsipal oleh Satpol PP Kota Surabaya termasuk pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum maupun peraturan perundang-undangan di atasnya," tuturnya.

4. LBH somasi Satpol PP Surabaya

Ilustrasi razia Satpol PP. IDN Times/Fitria Madia

 

Untuk itu, LBH mengeluarkan somasi yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Surabaya. Isi somasi tersebut meminta Satpol PP Surabaya untuk mengembalikan KTP selambatnya sehari setelah surat diterima dan angklung selambatnya seminggu setelah penyitaan.

"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan, Satpol PP Kota Surabaya tidak mengembalikan KTP dan Angklung kepada Prinsipal, maka dengan berat hati kami akan melakukan upaya hukum," tutupnya.

Berita Terkini Lainnya