TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sindikat Pemalsuan SIM Ditangkap, Beroperasi Sejak 2016

Mereka juga menerima jasa pemalsuan dokumen lain

SIM asli (kiri) versus SIM palsu yang dibuat oleh komplotan Ma'ruf CS. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Sindikat pemalsuan dokumen di Jawa Timur dibekuk oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Mereka telah menjalankan pembuatan dokumen kenegaraan palsu seperti SIM, KK, KTP, dan sebagainya untuk berbagai daerah di Jatim.

1. Berasal dari laporan polisi

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana saat konferensi pers, Kamis (23/1). IDN Times/Fitria Madia

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana menjelaskan, pengungkapan kasus pembuatan dokumen palsu ini berasal dari laporan Satlantas Polrestabes Surabaya. Polisi mengindikasikan adanya pembuatan SIM di luar instutusi kepolisian alias SIM palsu.

"Ini dari dasar LP A (temuan polisi) tanggal 15 Januari. Kita dapat ungkap dengan teknik penyelidikan kita," ujar Arief dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/1).

2. Komplotan terdiri dari 3 pria

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana saat konferensi pers, Kamis (23/1). IDN Times/Fitria Madia

Setelah diselidiki, tertangkaplah komplotan Muhammad Ma'ruf warga Sidoarjo, Alikhun (70) warga Sidoarjo, dan Achie Angkasa alias Acheng (36) warga Jombang. Ma'ruf berperan sebagai pembuat dokumen palsu. Sementara Alikhun dan Acheng sebagai pencari konsumen dan perantara.

"Jadi Ma'ruf bilang ke Alikhun kalau dia bisa bikin SIM palsu. Lalu Alikhun bilang ke Acheng. Nanti Alikhun dan Acheng yang mencarikan konsumen. Sistemnya masih konvensional dari mulut ke mulut, belum online," jelas Arief.

3. Palsukan banyak jenis dokumen

SIM asli (kiri) versus SIM palsu yang dibuat oleh komplotan Ma'ruf CS. IDN Times/Fitria Madia

Awalnya, polisi mengira komplotan tersebut hanya memalsukan SIM saja. Ketika kediaman Ma'ruf digrebek pada Rabu (22/1), polisi menemukan banyak dokumen-dokumen lain berserakan mulai KTP, KK, NPWP, hingga Surat Cerai.

"Kami juga menemukan flashdisk berisi file-file dokumen yang sudah diedit dan siap dicetak. Tapi ini masih kami kembangkan," imbuhnya.

Baca Juga: Gunakan NIK Tanpa Izin, Pembuat Kartu SIM Ilegal Ditangkap

4. Sudah beroperasi sejak 2016

SIM asli (kiri) versus SIM palsu yang dibuat oleh komplotan Ma'ruf CS. IDN Times/Fitria Madia

Ma'ruf mengaku telah menjalankan praktik pemalsuan ini sejak tahun 2016. Dari tiap dokumen, ia mematok harga bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Sedangkan komisi untuk Acheng dan Alikhun masing-masing sekitar Rp200 ribu per dokumen.

"Sebulan gak tentu dapatnya berapa. Kadang ramai kadang juga gak," tutur Ma'ruf.

Baca Juga: Begini Cara Buat SIM C Tanpa Perlu Calo, Gampang Kok!

Berita Terkini Lainnya