TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana, Gus Nur Tidak Akan Ajukan Eksepsi

Ia ingin langsung bertarung di pokok perkara

IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Pengasuh Pondok Pesantren Tafid Quran Karamah yang juga sering memberikan ceramah melalui akun media sosialnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah menjalani sidang perdananya, Kamis (23/5) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Dengan ditemani para relawannya, Gus Nur mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Candra.

1. Gus Nur persiapkan 10 pengacara

IDN Times/Fitria Madia

Gus Nur menjalani sidang perdana tersebut didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari 10 orang pengacara. Beberapa dari mereka berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Front milik Front Pembela Islam (FPI) dan LBH Pelita Umat. Dengan mengenakan baju koko putih serta peci putih, ia nampak khidmat mendengarkan JPU Basuki Wiryawan membacakan dakwaannya.

"Gak ada persiapan apa-apa. Mboh iki sidang opo (gak tahu ini sidang apa). Diikuti saja mengalir seperti air," ujar Gus Nur sesaat sebelum memasuki ruang sidang.

2. Gus Nur didakwa melakukan pencemaran nama baik

IDN Times/Fitria Madia

 

JPU Basuki membacakan dakwaan atas Gus Nur. Terdakwa terjerat Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Generasi Muda NU melalui vlog yang ia unggah di channel YouTube miliknya.

"Bahwa ia terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan terdakwa," terang Basuki.

3. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi

IDN Times/Fitria Madia

 

Setelah Basuki rampung membacakan dakwaannya, kuasa hukum Gus Nur memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas kasus tersebut. Ketua tim kuasa hukum, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa mereka ingin mempercepat proses persidangan agar langsung dapat dibuktikan fakta-fakta di persidangan.

"Kami tidak terlalu relevan menganggap ini untuk diajukan eksepsi. Karena eksepsi itu fokusnya pada apakah pengadilan berwenang mengadili. Itu hanya mengulur-ulur waktu. Kami ingin langsung tarung saja ke pokok perkara," tutur Ahmad berapi-api.

Baca Juga: Usai Ahmad Dhani, Besok Gus Nur Sidang Perdana Perkara UU ITE

Berita Terkini Lainnya