Sidang Perdana, Gus Nur Tidak Akan Ajukan Eksepsi
Ia ingin langsung bertarung di pokok perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengasuh Pondok Pesantren Tafid Quran Karamah yang juga sering memberikan ceramah melalui akun media sosialnya, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah menjalani sidang perdananya, Kamis (23/5) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Dengan ditemani para relawannya, Gus Nur mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Candra.
1. Gus Nur persiapkan 10 pengacara
Gus Nur menjalani sidang perdana tersebut didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari 10 orang pengacara. Beberapa dari mereka berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Front milik Front Pembela Islam (FPI) dan LBH Pelita Umat. Dengan mengenakan baju koko putih serta peci putih, ia nampak khidmat mendengarkan JPU Basuki Wiryawan membacakan dakwaannya.
"Gak ada persiapan apa-apa. Mboh iki sidang opo (gak tahu ini sidang apa). Diikuti saja mengalir seperti air," ujar Gus Nur sesaat sebelum memasuki ruang sidang.
Baca Juga: Usai Ahmad Dhani, Besok Gus Nur Sidang Perdana Perkara UU ITE