Usai Ahmad Dhani, Besok Gus Nur Sidang Perdana Perkara UU ITE

Ia diduga mencemarkan nama baik NU

Surabaya, IDN Times - Usai Ahmad Dhani,  persidangan dengan kasus pencemaran nama baik juga akan segera digelar dengan terdakwa pentolan FPI, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Ia akan menjalani sidang perdana pada Kamis (23/5) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya.

 

1. Gus Nur jalani sidang perdana besok

Usai Ahmad Dhani, Besok Gus Nur Sidang Perdana Perkara UU ITEDok. IDN Times/Istimewa

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan bahwa persidangan Gus Nur akan dimulai pada Kamis di Ruang Sidang Cakra, ruang yang sama saat Ahmad Dhani disidang. Namun untuk waktu persidangan, Richard masih belum dapat memastikan.

"Kita standby sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Tapi persidangannya bergantung kedatangan dari orangnya (Gus Nur). Kemungkinan siang ya sekitar pukul 13.00 WIB," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (22/5).

2. Berharap Gus Nur datang tepat waktu

Usai Ahmad Dhani, Besok Gus Nur Sidang Perdana Perkara UU ITEIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Lebih lanjut, Richard menjelaskan persidangan awal nanti hanya beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Sehingga sidang kemungkinan berjalan singkat.

"Oleh karena itu kami harap yang bersangkutan dapat hadir lebih awal karena jaksanya kan ada perkara-perkara lain yang harus diselesaikan," jelasnya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Replik JPU Tak Berisi

3. Dilaporkan ke polisi akibat video diduga hina NU

Usai Ahmad Dhani, Besok Gus Nur Sidang Perdana Perkara UU ITETwitter/@nahdlatululama

 

Sebelumnya, Gus Nur terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Kader Muda NU Jatim ke Polda Jatim atas videonya yang diduga mencemarkan nama baik NU dengan judul "Generasi Muda NU Penjilat."

"Siapa sih adminnya Generasi Muda NU itu? Coba misalkan perempuan, lebih cantik mana sama istri-istriku? He Generasi Muda NU taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku? Ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? Ayo buka-bukaan yo. Jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng. Jangan-jangan kamu luru utis," ujar Gus Nur dalam videonya seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa yang diunggah dalam sistem penelusuran perkara PN Surabaya.

4. Terancam pasal yang sama seperti Ahmad Dhani

Usai Ahmad Dhani, Besok Gus Nur Sidang Perdana Perkara UU ITEIDN Times/Vanny El Rahman

 

Atas ujarannya tersebut, Gus Nur pun terancam pasal yang sama seperti pasal milik perkara Ahmad Dhani yaitu Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bahwa ia terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, perbuatan mana dilakukan terdakwa," tulis JPU dalam dakwaannya.

Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Dhani Dilimpahkan Besok

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya