TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepakat! PSBB Malang Raya Diajukan ke Menkes Sore Ini

Kasus di Malang Raya sudah meningkat dua kali lipat

Rapat kesepakatan PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5). Dok Istimewa

Surabaya, IDN Times - Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Malang yang sempat ditolak, akhirnya disepakati. PSBB tersebut mencakup tiga daerah yaitu Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang atau Malang Raya.

1. Sepakati PSBB Malang Raya

Rapat kesepakatan PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5). Dok Istimewa

Keputusan tersebut diambil usai rapat yang diikuti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beserta Forkopimda Jatim, Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko bersama Forkopimda daerah masing-masing. Rapat tersebut diselenggarakan di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5).

"Kami tadi sudah rapatkan, dan kami yaitu Forkopimda Jatim bersama Forpimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini," ujar Khofifah seusai rapat.

2. Kajian epidemiologi menjadi dasar utama

Rapat kesepakatan PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5). Dok Istimewa

Khofifah menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan saintifik yang menjadi landasan kebijakan dan kesepakatan PSBB Malang Raya tersebut. Terutama kajian epidemiologi perkembangan COVID-19 di kawasan Malang Raya.

"Tadi rapatnya diawali dengan pemaparan dr Windhu Purnomo dari FKM Unair tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya. Dan jika dilihat dari scoring system yang dibreakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB," tuturnya.

Baca Juga: Rakor Sempat Berjalan Alot, Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB 

3. Kasus sudah cukup parah

Rapat kesepakatan PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (9/5). Dok Istimewa

Dalam kajian epidemiologi FKM Unair, disebutkan bahwa Malang Raya telah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat sebanyak 4 periode. Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi COVID-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan ketiga pertambahan angka kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.

"Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus COVID-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan," paparnya.

Baca Juga: Tarik Ulur PSBB Malang Raya, Kota Batu: Kami Hanya Mendukung

Berita Terkini Lainnya