Sayangkan Hukuman Kebiri Kimia, Komnas HAM: Kasih Kerja Sosial Saja
Konsep pemberian efek jera tidak tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyayangkan adanya hukuman kebiri kimia yang pertama kali dijatuhkan kepada Aris, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Kabupaten Mojokerto. Menurut mereka, ada hukuman lain yang bisa diterapkan tanpa mempengaruhi fisik sang terpidana.
1. Komnas HAM sayangkan kebiri kimia
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan bahwa hukuman kebiri kimia tersebut melanggar konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia. Kebiri merupakan suatu hukuman fisik yang dapat berupa penyiksaan.
"Merusak fisik secara permanen itu dihindari. Jadi kami menyayangkan adanya hukuman kebiri," ujarnya ketika ditemui di kantor Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Senin (26/8).
Baca Juga: Eksekusi Kebiri Kimia, Kejari Mojokerto Sulit Cari Rumah Sakit
Baca Juga: Belum Ada SOP Kebiri Kimiawi, Predator Anak Mojokerto Dibui Dulu