Sakit, Dimas Kanjeng Kembali Batal Munculkan Rawon dari Balik Jubah
Keburu basi itu rawon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Lanjutan perkara Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pria sakti yang mengklaim dapat menggandakan uang dan barang terjadwal digelar pada Rabu (19/9) di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, sidang hari ini kembali ditunda.
Setelah divonis 18 tahun dalam kasus pembunuhan, Dimas Kanjeng memang harus kembali duduk di kursi pesakitan. Kali ini, ia didakwa atas kasus penipuan dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia dituduh menggelapkan uang Rp10 miliar.
Baca Juga: Beralasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Gandakan Rawon
1. Majelis hakim sedang pelatihan
Penundaan sidang ini dikonfirmasi oleh salah satu petugas bidang informasi, Trias Widya. menurutnya, majelis hakim yang bertanggung jawab atas sidang Dimas Kanjeng sedang menjalani pelatihan di Jakarta selama seminggu. "Ditunda jadi minggu depan sidangnya," ujarnya.
Ruang sidang, Garuda I pun nampak kosong tanpa aktifitas. Rupanya memang seluruh hakim yang bertugas di ruang Garuda I mengikuti pelatihan di Jakarta. "Ada 4 hakim yang ikut pelatihan," lanjut Trias.