Beralasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Gandakan Rawon

Wah, kalau bisa beneran bisa jadi ide bisnis kuliner nih

Surabaya, IDN Times - Persidangan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng masih terus berlanjut. Seharusnya, pada persidangan kali ini, Rabu (12/9) majelis akan membuktikan pengadaan makanan seperti rawon dari balik jubah Dimas Kanjeng. Hanya saja, terdakwa tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sakit.

Ini merupakan kasus kedua Dimas Kanjeng yang disidangkan oleh Pengadilan. Pada kasus pertama, yaitu pembunuhan, ia sudah divonis 18 tahun penjara. Adapun kasus kedua, ia didakwa melakukan penggelapan uang muridnya hingga Rp10 miliar.
 

1. Sakit di Rutan

Beralasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Gandakan RawonANTARA FOTO/Umarul Faruq

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar mengatakan bahwa Dimas Kanjeng yang saat ini menjadi tahanan di Rutan Medaeng sedang sakit. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter yang diserahkan kepada Majelis Hakim. "Ada surat dari Rutan Medaeng yang disampaikan dokter Arifin dimulai tanggal 12 hingga 14," jelasnya.

2. Penunjukan penasehat hukum

Beralasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Gandakan RawonANTARA FOTO/Umarul Faruq

Nizar menjelaskan bahwa saat ini agenda persidangan adalah penunjukan penasehat hukum. Segala keterangan dari JPU telah selesai disampaikan saat persidangan Rabu (5/9) yang juga tidak dihadiri oleh Dimas Kanjeng. "Kami sampaikan ada oenunjukan penasehat hukum. Nanti apakah ada kuasa dari penasehat hukum kami serahkan kepada terdakwa," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Ada Ritual Tumbal, 5 Makam Pengikut Dimas Kanjeng Diselidiki Polisi

3. Ditunda minggu depan

Beralasan Sakit, Dimas Kanjeng Batal Gandakan RawonPixabay

Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu (19/9). Dalam persidangan minggu depan, terdakwa dapat menghadirkan kesaksian meringankan seperti pengadaan soto atau rawon dari balik jubah. "Sidang ditunda minggu depan. Kami minta terdakwa dihadirkan," tegasnya dilanjut dengan ketokan palu.

Baca Juga: Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya