Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2020, Jumat (1/11). UMP ini mengalami kenaikan 8,51 persen sesuai dengan ketentuan nasional.
1. Khofifah umumkan UMP Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) saat mengumumkan UMP 2020, Jumat (1/11). IDN Times/Fitira Madia Khofifah mengumumkan UMP Jatim 2020 di Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan, Surabaya. Dia didampingi Kepala Dinas Keternagakerjaan dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu, serta perwakilan dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Jatim dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Surabaya.
"Setiap tanggal 1 November, secara nasional, setiap provinsi akan mengumumkan upah minimum provinsi. Nantinya akan berlaku pada Januari 2020," ujar Khofifah mengawali konferensi pers.
Baca Juga: Sebut GBT Bau Sampah, Khofifah Siapkan Empat Stadion Alternatif
2. UMP Jatim sebesar Rp1,7 juta
Ilustrasi upah. Pixabay.com Himawan pun mengumumkan UMP Jatim 2020 yaitu sebesar Rp1.786.777. Jumlah ini naik dari UMP Jatim 2019 yaitu sebesar Rp1.630.059. Himawan menjelaskan, nilai UMP Jatim 2020 didapatkan dari UMP tahun 2019 ditambah dengan UMP, dikali inflasi, ditambah pertumbuhan.
"Sehingga ekuivalen dari itu inflasi dan pertumbuhan 8,51. UMP tahun 2020 memasuki Rp1.786 777. Ini akan berlaku pada tahun 2020," terang Himawan.
3. Yang berlaku tetap UMK
Dari kiri ke kanan: Kadisnaker Jatim Himawan Estu, Gubernur Jatim Khofifah Indar, Ketua DPD SPSI Achmad Fauzi di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (1/11). IDN Times/Fitria Madia Namun, lanjut Himawan, UMP Jatim sebenarnya tidak berlaku. Pasalnya, di Jatim seluruh kabupaten dan kota telah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang disesuaikan dengan daerah masing-masing.
"Di Provinsi Jatim, UMP ini nanti akan tetap melihat diberlakukannya berkaitan dengan UMK yang diusulkan," tuturnya.
4. Baru dua daerah yang setorkan UMK
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (tengah) saat mengumumkan UMP 2020, Jumat (1/11). IDN Times/Fitira Madia Khofifah mengatakan bahwa UMK akan diumumkan pada 20 November 2019. Tetapi, dari 38 kabupaten/kota di Jatim, baru ada dua daerah yang menyetorkan usulan UMK-nya yaitu Kota Batu dan Kabupaten Malang.
"Ada beberapa UMK dari kabupaten dan kota yang sudah masuk. Jadi UMP ini sesungguhnya nanti yang efektif berlaku adalah UMK," ucap Khofifah.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Massa Gelar Aksi Tuntut Batalkan Revisi Dua UU