TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Resmi, Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya

Surat tugas Plt Wali Kota Surabaya sudah terbit

Whisnu Sakti usai melakukan hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya (27/1). IDN Times/Tarida Alif

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Whisnu akan mengisi kursi yang ditinggal Tri Rismaharini setelah jadi Menteri Sosial.

1. Pemprov sudah terima surat dari Kemendagri

IDN Times/Fitria Madia

Hal tersebut dikabarkan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun. Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya.

"Jadi surat itu kepada gubernur ke DPRD Surabaya. Isinya menugaskan gubernur untuk membuat surat perintah tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Plt Wali Kota Surabaya untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Surabaya," ujar Jempin saat dihubungi IDN Times, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Belum Serahkan Pengunduran Diri ke Pemprov, Risma Rangkap Jabatan?

2. Whisnu jadi Plt Wali Kota Surabaya

Wawali Surabaya, Whisnu Sakti Buana. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surat ini ia terima sejak Rabu (23/12/2020) malam. Setelah surat tersebut masuk, tak lama kemudian pihaknya mengeluarkan surat tugas Plt Wali Kota Surabaya kepada Whisnu Sakti Buana. Dengan ini, Whisnu telah resmi menjadi Plt Wali Kota Surabaya menggantikan Risma.

"Plt gak perlu dilantik. Nanti dilantik kalau sudah ada SK pengangkatan dari Mendagri," tuturnya.

3. Surat pemberhentian Risma perlu proses

Menteri Sosial Tri Rismaharini (Dok. Kemensos)

Di sisi lain, surat pemberhentian Risma masih belum terbit. Jempin mengatakan, ada serangkaian proses yang harus dilalui agar Risma resmi diberhentikan dari Wali Kota Surabaya. Proses tersebut dimulai dari rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang keputusannya adalah pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya.

"Nanti ada prosesnya. Itu mulai paripurna DPRD. Hasil paripurna itu diajukan pemberhentian ke Kemendagri melalui Gubernur. Sampai ke Kemendagri, nanti Mendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian," ungkapnya.

Baca Juga: Khofifah Bahagia Risma Jadi Mensos, Whisnu Segera Jabat Plt Wali Kota

Berita Terkini Lainnya