Resmi, Khofifah Tunjuk Whisnu Sakti Buana Jadi Plt Wali Kota Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan surat tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Whisnu akan mengisi kursi yang ditinggal Tri Rismaharini setelah jadi Menteri Sosial.
1. Pemprov sudah terima surat dari Kemendagri
Hal tersebut dikabarkan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun. Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya.
"Jadi surat itu kepada gubernur ke DPRD Surabaya. Isinya menugaskan gubernur untuk membuat surat perintah tugas kepada Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Plt Wali Kota Surabaya untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Surabaya," ujar Jempin saat dihubungi IDN Times, Kamis (24/12/2020).
2. Whisnu jadi Plt Wali Kota Surabaya
Surat ini ia terima sejak Rabu (23/12/2020) malam. Setelah surat tersebut masuk, tak lama kemudian pihaknya mengeluarkan surat tugas Plt Wali Kota Surabaya kepada Whisnu Sakti Buana. Dengan ini, Whisnu telah resmi menjadi Plt Wali Kota Surabaya menggantikan Risma.
"Plt gak perlu dilantik. Nanti dilantik kalau sudah ada SK pengangkatan dari Mendagri," tuturnya.
Baca Juga: Belum Serahkan Pengunduran Diri ke Pemprov, Risma Rangkap Jabatan?
3. Surat pemberhentian Risma perlu proses
Di sisi lain, surat pemberhentian Risma masih belum terbit. Jempin mengatakan, ada serangkaian proses yang harus dilalui agar Risma resmi diberhentikan dari Wali Kota Surabaya. Proses tersebut dimulai dari rapat paripurna DPRD Kota Surabaya yang keputusannya adalah pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya.
"Nanti ada prosesnya. Itu mulai paripurna DPRD. Hasil paripurna itu diajukan pemberhentian ke Kemendagri melalui Gubernur. Sampai ke Kemendagri, nanti Mendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian," ungkapnya.
4. Menjabat hingga wali kota terpilih dilantik
Setelah nantinya Risma diberhentikan dari jabatan wali kota, barulah Mendagri mengeluarkan surat keputusan pengangkatan Whisnu dari Plt Wali Kota Surabaya menjadi Wali Kota Surabaya definitif. Namun, entah kapan proses tersebut terjadi, mengingat sebentar lagi, pada Februari 2021, wali kota Surabaya terpilih juga akan dilantik.
"Nah, setelah diberhentikan ada lagi proses pengangkatan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota Surabaya," pungkasnya.
IDN Times sudah mencoba mengonfirmasi kabar ini ke Whisnu dan Pemerintah Kota Surabaya. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Baca Juga: Khofifah Bahagia Risma Jadi Mensos, Whisnu Segera Jabat Plt Wali Kota