Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur membongkar sindikat produsen regulator kompor gas yang tidak sesuai kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemakaian regulator jenis tersebut membahayakan konsumen lantaran mudah bocor dan bisa menyebabkan kebakaran.
Baca Juga: 10 Tips Membersihkan Kompor Gas yang Berkerak, Jadi Kinclong Banget!
1. Berawal dari penarikan regulator oleh Kemendag
Konferensi pers pengungkapan regulator tanpa SNI oleh Polda Jatim, Senin (5/4/2021). Dok. IDN Times/bt Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari penarikan Kementerian Perdagangan RI terhadap dua merek regulator yaitu Starcam dan Com lantaran tidak mengantongi SNI. Setelah ditelusuri penyidik Polda Jatim, rupanya produsen kedua merek tersebut adalah PT Cipta Orion Metal, yang masih berproduksi.
"Di Jatim ternyata masih banyak merek yang sama, model yang sama setelah di musnahkan itu masih beredar di Jatim," ujar Zulham, Senin (5/4/2021).
2. Ternyata regulator berbahaya masih beredar di Jatim
Konferensi pers pengungkapan regulator tanpa SNI oleh Polda Jatim, Senin (5/4/2021). Dok. IDN Times/bt Penyidik Polda Jatim mendatangi salah satu produsen dua merek tersebut yang berada di Kota Surabaya. Mereka kemudian membeli sejumlah regulator untuk diuji keamanannya ke Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM) di Bandung.
"Dari hasil penyelidikan temen-temen Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengecekan yang ada di wilayah Jatim. Dan dilakukan penyidikan terhadap salah satu distributor yaitu CV Jaya Gembira yg beralamat di pergudangan Jalan Margomulyo Indah, Surabaya dan pergudangan Mutiara Blok D/30, Surabaya," imbuh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
3. Produsen utama di Jawa Barat digrebek polisi
Konferensi pers pengungkapan regulator tanpa SNI oleh Polda Jatim, Senin (5/4/2021). Dok. IDN Times/bt Setelah berbulan-bulan menunggu hasil uji, kedua merek tersebut tidak memenuhi kriteria SNI. Tak menunggu lama, para penyidik terus mendalami kasus tersebut hingga ke tingkat produsen yaitu PT Cipta Orion Metal yang beralamat di Tambun Bulak Kelurahan Sriamur RT/RW 04/07 Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Karena yang jelas, hasil uji coba ini sangat berbahaya bagi masyarakat yang menggunakan. Karena dari kebocoran dapat menyebabkan ledakan dan kebakaran," tutur Gatot.
Baca Juga: Pemerintah Atur SNI Masker Kain, Ini Kriterianya
https://www.youtube.com/embed/ol7zX4pKTZ0