Pilkada Jalan Terus? Ahli Epidemiologi Unair Soroti Potensi Bahayanya
Bisa terus dijalankan asal semua kegiatan tatap muka hilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Desakan untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 datang dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, hingga lembaga keagamaan. Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan bahwa Pilkada terus berlanjut, namun permintaan penundaan pilkada tetap mengalir.
Salah satunya dari ahli epidemiologi Universitas Airlangga, Dr Windhu Purnomo. Ia menilai bahwa Pilkada merupakan "lahan basah" bagi virus corona untuk bisa menulari ke orang banyak. Kerumunan orang dalam jumlah besar tak dapat dihindari dari setiap tahapan Pilkada. Tentunya hal ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat. Tinggal tunggu waktu untuk meledak menjadi klaster Pilkada.
1. Pilkada berpotensi menjadi ajang penularan COVID-19 besar-besaran
Windhu berkaca pada tahapan awal pilkada, yaitu pendaftaran bakal calon. Di mana-mana para bakal calon diarak oleh para pendukungnya. Bahkan di Surabaya, masing-masing pasangan membawa ribuan orang dalam rombongannya. Meski tak sampai masuk ke dalam Kantor KPU Surabaya, namun tetap saja kerumunan orang terjadi. Sungguh ngeri menyaksikan ribuan orang berdesakan di tengah pandemik ini.
"Bagaimana mereka memakai maskernya? Tidak benar, ada yang diplorot di bawah hidung, ngomong di depan massanya juga masker tidak dipasang dengan benar. Itu contoh yang sudah terjadi dan tidak diantisipasi oleh Satgas penanganan COVID-19 setempat," tutur Windhu saat dihubungi IDN Times, Rabu (23/9/2020).
Itu baru satu tahapan. Masih banyak tahapan lain menyusul yang berpotensi mengundang kerumunan massa. Meski pasangan calon, partai politik, maupun KPU sudah berusaha untuk mencegah munculnya kerumunan, selama ada kesempatan, maka antusiasme para pendukung tidak bisa terbendung. Apalagi sebentar lagi akan memasuki masa kampanye yang masih memperbolehkan adanya rapat umum.
"Di dalam PKPU yang baru tetap ada peluang untuk kampanye untuk berkerumun. Pertemuan boleh 50 orang, konser musik boleh, semua termasuk debat dan rapat umum boleh sampai 100 orang. Itu semua memberi peluang kerumunan," ungkapnya.
Baca Juga: Pakar Epidemiologi Unair: PSBB Kedua Lebih Buruk daripada yang Pertama
Baca Juga: Lamongan Penuhi 35 dari 74 Indeks Kerawanan Pilkada