TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penolakan Pemakaman di Mojokerto, PWNU Jatim Minta Ada TPU Khusus

Biar gak ada polemik ya gess

Ilustrasi pemakaman/Pexels

Surabaya, IDN Times - Ketua PWNU Jawa Timur, Marzuki Mustamar menjelaskan penolakan pemakaman warga kristiani di makam muslim yang terjadi di Desa Ngares, Mojokerto. Menurut Marzuki, perlakuan warga desa tidak dapat disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Ia pun meminta ada pemakaman khusus bagi warga non muslim.

1. Tanah tersebut merupakan wakaf

Ilustrasi pemakaman/Pexels

Marzuki menjelaskan bahwa makam tersebut merupakan tanah wakaf yang memang dikhususkan untuk makam muslim. Maka baginya wajar apabila terjadi penolakan pemakaman di tanah tersebut.

"Misalnya yang mewakafkan orang Kristen ya khusus untuk orang-orang Kristen. Kalau mereka menolak untuk dimakamkan disitu jangan dibilang melanggar HAM karena merak harus mengikuti wasiat wakaf itu hanya untuk Kristen," jelasnya saat berada di Kantor PWNU Jatim, Kamis (21/2).

Baca Juga: Sepasang Suami Istri Asal Kota Mojokerto Mencuri Pakaian di Gresik

2. Ada unsur agama disamping kemanusiaan

Ilustrasi pemakaman/Pexels

Lebih lanjut, Marzuki mengatakan bahwa kemanusiaan memang harus dijunjung. Namun terdapat pula nilai-nilai agama yang harus dipatuhi. Tindakan warga Ngares untuk memegang wasiat mendiang pemberi tanah pun tidak dapat disebut sebagai pelanggaran HAM.

"Ada unsusr fiqih ada unsur nasionalisme. Kalau tanah makam itu tanah negara, tanah desa, maka siapa pun agama apa pun tidak bisa klaim itu makam khusus. Tidak bisa melarang orang agama apapun yang disahkan oleh RI untuk dimakamkan disitu. Tapi kalau itu kan tanah wakaf," ujarnya.

3. Jangan salahkan warga dan juru kunci

Ilustrasi pemakaman/Pexels

 

Ia juga mengimbau kepada publik untuk tidak menyalahkan tindakan warga maupun juru kunci makam tersebut. Menurutnya tindakan mereka tidak bertentangan dengan semangat kesatuan RI.

"Karena disamping dia NKRI, dia juga harus patuh dengan aturan agama yang memerintah juru kunci terikat dengan wasiat atau amanat wakaf itu," tuturnya.

Baca Juga: Pemakaman Warga Non Muslim Ditolak di Mojokerto, Begini Kronologinya

Berita Terkini Lainnya