Sepasang Suami Istri Asal Kota Mojokerto Mencuri Pakaian di Gresik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gresik, IDN Times - Kasus pencurian masih terjadi di wilayah hukum Kepolisian Reserse (Polres) Gresik. Kali ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Wringinanom, Polres Gresik berhasil mengukapkan pelaku kasus pencurian di sebuah toko.
Baca Juga: Bawa Sabu, Dua Pria Mojokerto Dihadang BNN di Tol Surabaya-Porong
1. Tersangka ditangkap di TKP
Kapolsek Wringinanom, AKP Supiyan, mengatakan pelaku pencurian di sebuah Toko Kebutuhan Anda (KBA) Mart berlokasi di Jalan Raya Wringinanom, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Wringinanom.
2. Curi 5 kemeja dan 4 celana pendek
Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri), MA (27) dan ALF (22). Mereka merupakan warga dusun Cakarayam baru Desa Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Saat dilakukan penggeledahan oleh kedua tersangka ditemukan 5 potong kemeja lengan pendek dan 4 potong celana pendek yang disimpan didalam bajunya.
3. Kerugian capai Rp864 ribu
Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Wringinanom, Ipda Joko, tersangka MA (27) mengambil barang yang ia curi dengan cara mengutil pakaian dengan dibantu ALF (22), istrinya, untuk mengalihkan perhatian.
"Atas perbuatan mereka berdua, korban Nurramah Sartika Yuniar menderita kerugian sebesar Rp894 ribu. Saat ini kedua tersangka kami amankan di Mapolsek Wringinanom guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut" jelas Ipda Joko.
4. Terancam 7 tahun penjara
Atas kejadian ini, Kapolsek Wringinanom meminta masyarakat lebih waspada dan mengimbau agar memasang kamera CCTV di toko atau rumah untuk mempermudah mengungkap jika terjadi tindak kejahatan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Mustofa Pasa Jadi Tersangka Tindak Pencucian Uang