Pengusaha Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari PT Antam, Ini Kronologinya
Setara Rp817,46 miliar!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Seorang pengusaha di Kota Surabaya, Budi Said, memenangkan gugatan terhadap PT Aneka Tambang (Antam) atas kerugiannya sebesar Rp817,5 miliar atau setara dengan 1.136 kilogram emas. Kisah ini berawal dari penipuan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan PT Antam terhadap pengusaha bidang properti tersebut.
Baca Juga: Transaksi Saham Antam Tembus Rp4,95 Triliun, Apakah gegara Kaesang?
1. Berawal dari penawaran emas dengan harga diskon
Kuasa Hukum Budi Said, Ening Swandari bercerita, awalnya kliennya tersebut mendengar adanya diskon pembelian emas di PT Antam. Akhirnya ia mengunjungi Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Di sana, ia bertemu dengan Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni yang juga mengaku bekerja di Antam sebagai marketing.
Akhirnya, keesokan harinya Eksi menghubungi Budi untuk menginformasikan adanya diskon emas. Harga emas Antam yang sebenarnya sebesai Rp641 juta per kilogram hanya dihargai Rp530 juta per kilogram. Karena tertarik dengan penawaran itu, Budi pun setuju untuk membelinya. Budi juga menyetujui Eksi menjadi kuasa pembeli agar proses administrasi lebih mudah dengan komisi Rp10 juta perkilogram emas.
"Pak Budi kemudian mentransfer uang pembelian emas sebanyak Rp3.593.672.055.000 secara bertahap ke rekening resmi Antam. Ia seharusnya mendapatkan emas seberat 7.071 kg," ujar Ening saat dihubungi IDN Times, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Jadi Rp971 Ribu per Gram, Beli Gak Nih?