TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengusaha Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari PT Antam, Ini Kronologinya

Setara Rp817,46 miliar!

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Surabaya, IDN Times - Seorang pengusaha di Kota Surabaya, Budi Said, memenangkan gugatan terhadap PT Aneka Tambang (Antam) atas kerugiannya sebesar Rp817,5 miliar atau setara dengan 1.136 kilogram emas. Kisah ini berawal dari penipuan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan PT Antam terhadap pengusaha bidang properti tersebut.

Baca Juga: Transaksi Saham Antam Tembus Rp4,95 Triliun, Apakah gegara Kaesang?

1. Berawal dari penawaran emas dengan harga diskon

Pengunjung membeli emas di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kuasa Hukum Budi Said, Ening Swandari bercerita, awalnya kliennya tersebut mendengar adanya diskon pembelian emas di PT Antam. Akhirnya ia mengunjungi Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Di sana, ia bertemu dengan Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni yang juga mengaku bekerja di Antam sebagai marketing.

Akhirnya, keesokan harinya Eksi menghubungi Budi untuk menginformasikan adanya diskon emas. Harga emas Antam yang sebenarnya sebesai Rp641 juta per kilogram hanya dihargai Rp530 juta per kilogram. Karena tertarik dengan penawaran itu, Budi pun setuju untuk membelinya. Budi juga menyetujui Eksi menjadi kuasa pembeli agar proses administrasi lebih mudah dengan komisi Rp10 juta perkilogram emas.

"Pak Budi kemudian mentransfer uang pembelian emas sebanyak Rp3.593.672.055.000 secara bertahap ke rekening resmi Antam. Ia seharusnya mendapatkan emas seberat 7.071 kg," ujar Ening saat dihubungi IDN Times, Senin (18/1/2021).

2. Ternyata diskon tadi adalah penipuan

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Namun, dari 7.000 kg emas yang seharusnya ia dapatkan, Budi baru menerima 5.935 kilogram. Ia pun menanyakan mengenai sisa emas miliknya yaitu 1.136 kg yang tidak ia terima kepada Antam Surabaya. Akhirnya, ia mendapat balasan surat bahwa emasnya akan dikirim secara bertahap pada bulan November 2018. Akann tetapi nyatanya Budi tetap tidak menerima emas miliknya.

Ia pun akhirnya melaporkan Endang, Ahmad Purwanto, Misdianto, dan Eksi ke kepolisian. Ia menduga bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Dari pelaporannya tersebut, keempat orang itu telah divonis bersalah oleh PN Surabaya melakukan penipuan secara bersama-sama. Putusan ini pun telah berkukatan hukum tetap dipidana dengan putusan hukuman penjara yang durasinya bervariasi.

"Jadi ini semua memang bermula dari penipuan dari Endang Kumoro dan kawan-kawan," tutur Ening.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Jadi Rp971 Ribu per Gram, Beli Gak Nih?

Berita Terkini Lainnya