TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pencabulan 15 Murid Divonis 12 Tahun dan Kebiri Kimia

Pelaku masih pikir-pikir

Slamet (50), guru sekaligus predator anak saat jalani sidang putusannya di PN Surabaya, Senin (18/11). IDN Times/istimewa

Surabaya, IDN Times - Pelaku pencabulan terhadap 15 murid di Surabaya menerima vonis atas perbuatannya, Senin (18/11). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan kebiri kimia selama 3 tahun.

1. Slamet diputus bersalah

IDN Times/Arief Rahmat

 

Pelaku pencabulan Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30) menjalani sidang putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/11). Ketua Majelis hakim, Dwi Purwadi membacakan putusan atas kasus Memet.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet terbukti bersalah secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidikan," ujarnya.

2. Divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan kebiri 3 tahun

Slamet (50), guru sekaligus predator anak saat jalani sidang putusannya di PN Surabaya, Senin (18/11). IDN Times/istimewa

 

Slamet merupakan guru Pramuka yang mengajar di beberapa daerah. Namun sayangnya, profesi Slamet dimanfaatkan untuk bertemu dengan banyak anak-anak laki-laki dan melakukan sodomi terhadap mereka. Atas perbuatannya, hakim memutus bersalah dan memberikan vonis penjara serta denda terhadapnya.

"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun," tuturnya.

Dwi mengatakan Slamet dijerat Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cabuli 15 Siswa, Pembina Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

Berita Terkini Lainnya