Pelaku Pencabulan 15 Murid Divonis 12 Tahun dan Kebiri Kimia
Pelaku masih pikir-pikir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pelaku pencabulan terhadap 15 murid di Surabaya menerima vonis atas perbuatannya, Senin (18/11). Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan kebiri kimia selama 3 tahun.
1. Slamet diputus bersalah
Pelaku pencabulan Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30) menjalani sidang putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/11). Ketua Majelis hakim, Dwi Purwadi membacakan putusan atas kasus Memet.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet terbukti bersalah secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidikan," ujarnya.
Baca Juga: Cabuli 15 Siswa, Pembina Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri Kimia