Pelaku Pelumuran Kotoran ke Petugas Tracing COVID-19 Jadi Tersangka
Kasus lanjut ke proses penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Peristiwa pelumuran kotoran atau feses ke petugas tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pelaku pelumuran kotoran, yang tak lain adalah istri pasien COVID-19 sebagai tersangka.
1. Pelaku pelumuran kotoran ditetapkan sebagai tersangka
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang sudah mereka lakukan pada Rabu (14/10/2020). Hasilnya, keterangan saksi, serta bukti sudah cukup untuk menyematkan status tersangka terhadap pelaku pelumuran kotoran tersebut.
"Karena sudah cukup bukti, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sudamiran, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Jemput Pasien COVID-19 di Rusun Benowo, Petugas "Dihadiahi" Kotoran
Baca Juga: Kasus Petugas COVID-19 Dilumuri Kotoran, Polisi Periksa 6 Orang