TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pelumuran Kotoran ke Petugas Tracing COVID-19 Jadi Tersangka

Kasus lanjut ke proses penyidikan

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran (tengah) saat konferensi pers tembak mati curanmor, Rabu (26/2). IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Peristiwa pelumuran kotoran atau feses ke petugas tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pelaku pelumuran kotoran, yang tak lain adalah istri pasien COVID-19 sebagai tersangka.

1. Pelaku pelumuran kotoran ditetapkan sebagai tersangka

Huffingtonpost.fr

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang sudah mereka lakukan pada Rabu (14/10/2020). Hasilnya, keterangan saksi, serta bukti sudah cukup untuk menyematkan status tersangka terhadap pelaku pelumuran kotoran tersebut.

"Karena sudah cukup bukti, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Sudamiran, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Jemput Pasien COVID-19 di Rusun Benowo, Petugas "Dihadiahi" Kotoran

2. Terancam pasal berlapis

IDN Times/Fitria Madia

Sudamiran menyebutkan, perempuan tersebut terancam dijerat Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan lantaran sudah melumuri seseorang dengan kotoran manusia. Selain itu ia juga terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular lantaran menghambat upaya pengobatan pasien dan pencegahan penularan.

"Saat ini prosesnya sudah memasuki penyidikan," ungkapnya.

3. Sudah 7 saksi diperiksa

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran dan Kapolrestabes Surabaya, Sandi Nugroho di Bundaran Waru, Rabu (11/3). IDN Times/Tarida Alif

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya polisi sudah memeriksa 7 orang. Mereka adalah tiga petugas yang menjadi korban, pelaku pelumuran, anaknya, dan beberapa saksi mata yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Setelah ini, penyidik akan melengkapi berkas perkara dengan keterangan dari saksi lainnya dan saksi ahli.

"Yang 7 itu sudah termasuk saksi ahli pidana," sebutnya.

Baca Juga: Kasus Petugas COVID-19 Dilumuri Kotoran, Polisi Periksa 6 Orang

Berita Terkini Lainnya