127 Bacaleg Magetan Tidak Memenuhi Syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Magetan, IDN Times — Sebanyak 127 Bacaleg di Magetan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Angka ini dari hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap 611 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Magetan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Terbanyak masalah pada kelengkapan ijazah dan surat sehat.
1. 127 Bacaleg TMS bisa perbaikan sekali lagi di Silon
Terhitung tanggal 6-11 Agustus partai politik masih bisa melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Parpol bisa melakukan perbaikan terhadap status bacaleg yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS). Meski telah divermin kedua kali oleh KPU dan masih ada yang dinyatakan tidak lolos lagi.
"Bagi Bacaleg yang TMS mereka masih bisa melakukan perbaikan di Silon KPU RI pada masa pencermatan ini. Artinya masih ada kesempatan lagi bagi yang TMS, untuk melakukan perbaikan saat ini," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Magetan, Istikah, Senin (07/08/2023).
Baca Juga: Begini Penampakan Ujian SIM C Terbaru di Magetan
2. Bagi Bacaleg yang sudah MS boleh ini
Senada, jika Bacaleg yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada masa pencermatan ini masih bisa diperbolehkan juga untuk mengganti calon.
"Artinya bongkar pasang bisa dilakukan ya, terserah masing- masing parpol, sepanjang parpol menyerahkan surat persetujuan dari pimpinan parpol pimpinan tingkat pusat," ungkapnya.
3. Penyebab 127 Bacaleg TMS
Faktor bacaleg TMS di Magetan akibat banyak hal, namun yang paling dominan pada dokumen ijazah belum terlegalisir hingga keterangan sehat jasmani dan rohani yang tidak dikeluarkan rumah sakit.
"Banyak dokumen potocopi ijazah bacaleg yang belum dilegalisir, serta adapula dokumen yang diupload parpol tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Istikah.
Masih menurut Istikah, 127 Bacaleg TMS berada dihampir keseluruhan parpol. Sedangkan MS seratus persen hanya terdapat pada dua parpol saja, namun Ia tidak bisa sebutkan.
" Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 ada tambahan di Keputusan KPU RI terbaru No. 996 tahun 2023 terhadap bacaleg di pengajuan perbaikan vermin yang TMS bisa melakukan perbaikan lagi di masa pencermatan. Dokumen bacalon TMS bisa dilakukan perbaikan di masa pencermatan ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, mulai tanggal 6-11 Agustus masa Pencermatan Rancangan DCS, sekaligus perbaikan bagi parpol yang bacalonnya status TMS. Selanjutnya tanggal 18 akan ditetapkan DCS.
Baca Juga: Bahagia dan Jalan Kaki, Resep Lansia di Magetan Panjang Umur
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.