Mulai September, Ada Aturan Baru Soal Titip Nama KK di Surabaya 

Gak bisa asal nitip KK

Surabaya, IDN Times - Mulai September 2023, ada aturan baru soal titip nama dalam Kartu Keluarga (KK) di Surabaya. Aturan ini dibuat agar warga tak bisa sembarangan asal menitip nama di KK untuk meminta bantuan. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi telah menemui Direktur Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pekan kemarin. Hasilnya, warga boleh menumpang alamat di KK, asalkan pemilik KK yang bertanggung jawab terhadap bantuan yang diberikan. 

Eri menjelaskan, aturan baru itu yakni, pemilik alamat harus memberikan surat pernyataan bahwa dirinya membolehkan orang lain, warga non Surabaya untuk menumpang KK. Kemudian, pemilik alamat KK juga bertanggung jawab menjamin hidup bagi warga yang menumpang KK tersebut. 

“Diperbolehkan kalau ada alamat yang dipakai, maka pemilik (alamat) yang bertanggungjawab (memberi) bantuan pendidikan dan sebagainya,” ujarnya, Senin (7/8/2023).

“Kita berlakukan mulai September. Tapi kalau sosialisasinya cepat lurah dan camatnya ya kita mulai 17 Agustus sekalian pas Hari Merdeka,” tutur dia

Menurut Eri, aturan ini diberlakukan untuk memperketat warga non Surabaya yang ingin pindah ke Surabaya hanya untuk meminta bantuan. Sebab, ada banyak warga Surabaya yang sengaja menumpang KK untuk mendapat bantuan. 

“Yang menumpang akan ada tulisan famili lain,” jelasnya.

Dalam menunjang kebiajakan ini, pihaknya akan membuat sebuah aplikasi yang tengah disiapkan Diskominfo bersama Dirjendukcapil. Rencananya aplikasi itu akan diresmikan 17 Agustus nanti.

“Nanti aplikasi sendiri yang orang bisa lihat, kita kerja sama dengan Dirjen Dukcapil mulai hari ini kominfo berangkat," tandasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Pertanyakan Soal Pengurangan Rombongan Belajar PPDB SMP

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya