Eri: Warga Surabaya Jangan Bayar  Parkir Bila Tak Diberi Karcis 

Telpon 112 rek nek dipokso

Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengimbau masyarakat untuk tidak membayar uang parkir jika tak diberi karcis. Jika ada masyarakat yang ditarik uang parkir tanpa ada karcis, masyarakat bisa melapor ke 112. 

"Kalau ada parkir, yang parkir bayarnya tidak ada karcis jangan dibayar, dimanapun," ujar Eri, Senin (7/8/2023). 

Bila ada tukang parkir yang meminta uang tanpa ada karcis parkir, Eri meminta masyarakat untuk memfoto tindakan ini. Kemudian, foto tersebut bisa dikirim ke Pemerintah Kota Surabaya.

"Kalau dipaksa mobilnya berhenti langsung telpon call center 112. Untuk memastikan jangan dibayar, tapi berhenti lagi, terus parkir lagi, ojo dibayar sek (jangan dibayar dulu), telpon 112. Karena Surabaya tidak boleh ada yang seperti ini," ungkap dia. 

Eri mengatakan, imbauan ini dilakukan karena ia sering mendapat laporan soal parkir nakal. Terkahir ia mendapat laporan di parkiran RS Siloam dan kantor BPJS. 

"Bisa jadi jukir liar, bisa jadi punya karcis, kayak di Siloam sudah kita tindak tipiring (tindak pidana ringan) dan sekaligus dicabut dari petugas parkir. Itu resmi. Tapi de'e gak ngekei (ngasih) karcis," jelas dia.

 Eri meminta warga Surabaya untuk tak diam saja ketika ada juru parkir nakal semacam ini. Warga Surabaya harus bertindak dan ikut memberantas. 

"He wong Suroboyo bangkit, tangi (hai orang Surabaya bangkit, bangun). Gak boleh parkir seperti ini," tegasnya.

Ia juga mengimbau, warga Surabaya untuk membayar parkir sesuai yang tertera pada karcis parkir. Jika yang tertera adalah Rp2000 , maka uang yang harus dibayar tak melebihi Rp2000.

"Kalau ada karcisnya, yo melok karcis (ya ikut karcis). Kalau itu harganya 2000 yo 2000. Ditarik 10 ewu, 20 ewu ojo gelem bayar wong Suroboyo (diminta Rp10 ribu, Rp20 ribu jangan mau bayar orang Surabaya," imbaunya. 

Selain bisa melapor ke 112, masyarakat juga bisa melapor ke hotline Dinas Perhubungan. Hotline Dishub tengah disiapkan, yang nantinya dapat dihubungi 24 jam. "Saya minta Dishub membuat nomor khusus untuk bisa diangkat 24, ini disiapkan sama kadiskominfo," pungkasnya.

Baca Juga: Siap-siap, Parkir Liar di Kota Malang Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya