Siap-siap, Parkir Liar di Kota Malang Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Parkir liar di Kota Malang sangat meresahkan

Malang, IDN Times - Parkir liar di Kota Malang sudah menjadi keresahan di dalam masyarakat. Parkir liar ini tidak hanya menganggu kenyamanan, keberadaannya memperparah kemacetan di Kota Malang.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan membuat pelaku parkir liar jera. Salah satunya dengan rencana menerapkan denda Rp500 ribu bagi pelaku parkir liar.

1. Dishub Kota Malang sudah merencanakan Ranperda bagi pelaku parkir liar

Siap-siap, Parkir Liar di Kota Malang Bisa Kena Denda Rp500 RibuIlustrasi juru parkir sedang melakukan transaksi di mesin parkir meter, Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, mengatakan kalau rencana denda Rp500 ribu pada pelaku parkir liar sudah pada tahap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada bagian hukum. Peraturan ini akan menyempurnakan Perda No 4 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir di Kota Malang. Setelah Ranperda selesai disusun, ia akan segera dikirimkan kepada DPRD Kota Malang agar segera disetujui.

Ini harus segera dilakukan karena permasalahan parkir liar di Kota Malang sudah sangat meresahkan. Setelah disahkan, nantinya para juru parkir (jukir) liar akan ditertibkan. Pasalnya mereka sering menarik parkir di harga yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Dishub Kota Malang yaitu Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil.

"Jadi mereka (jukir) yang memungut tidak sesuai ketentuan akan kena tipiring. Ini yang perlu kita tertibkan terlebih dahulu," terang Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat dikonfirmasi pada Kamis (03/08/2023).

Baca Juga: Viral Pria di Malang Nekat Mandi di PDAM Kota Malang Gegara Air Mati

2. Pemilik kendaraan yang terjaring parkir liar kendaraannya akan diderek dan dikenai denda Rp500 ribu

Siap-siap, Parkir Liar di Kota Malang Bisa Kena Denda Rp500 RibuIlustrasi parkir liar. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Tak hanya jukir liar, para pemilik kendaraan yang memarkir kendaraannya sembarangan juga akan mendapatkan sanksi. Ranperda yang sudah dibuat nanti akan membuat denda Rp500 ribu sebagai pengganti gembok atau derek.

Saat ini, kendaraan yang ketahuan parkir sembarangan hanya sebatas akan digembok atau diderek. Dengan peraturan ini, pemilik kendaraan haris menembus kendaraan sesuai denda yang sudah tertera sehingga kendaraannya bisa dikembalikan.

"Tapi ini sifatnya masih konsep, kita saat ini lakukan edukasi terlebih dahulu. Sehingga saat penerapan tidak kaget," bebernya.

3. Renperda parkir terbaru juga mengatur tenaga jukir dari pihak ketiga

Siap-siap, Parkir Liar di Kota Malang Bisa Kena Denda Rp500 RibuIlustrasi - juru parkir TPE di Jalan Sabang sedang mengatur kendaraan. (IDN Times/Deti Mega Purnamasari)

Widjaja juga menjelaskan jika Ranperda terkait parkir yang terbaru nantinya tidak hanya soal parkir liar saja. Ia juga akan membahas terkait tenaga jukir yang bisa dikerahkan dari pihak ketiga. Ini sama seperti yang ada di Solo dan Jakarta, yang mana mereka bekerjasama dengan pihak swasta yang berbadan usaha.

Ia mengatakan kalau kini pihaknya tengah mengebut Ranperda agar bisa segera selesai tahun ini. Sehingga bisa disahkan dan diterapkan pada tahun 2023 ini.

"Kita rencanakan agar bisa disahkan dan diterapkan pada 2023. Kita akan mengawal sampai tingkat DPRD Kota Malang mulai dari pembahasan sampai pengesahan," pungkasnya.

Baca Juga: Hari Pertama Denda Parkir Liar di Surabaya, 43 Kendaraan Melanggar

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya