MAJU Gugat Hasil Pilkada Surabaya ke MK, Armuji: Legawa Sajalah
Karena selisih suara mereka terpaut jauh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Perpolitikan di Kota Surabaya menghangat setelah Pasangan Calon Wali-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuding lawannya, Eri Cahyadi-Armuji telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Menanggapi hal ini, Cawawali Surabaya Armuji meminta agar pasangan MAJU legawa dan menerima kekalahan.
1. Gugatan adalah hak tiap Paslon
Armuji mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menghalangi keinginan tim MAJU jika memang ingin mengajukan sengketa ke MK. Keputusan tersebut memang merupakan hak mereka. Namun, ia mengatakan bahwa tindakan tersebut sebenarnya tak perlu dilakukan.
"Saya tidak bisa menghalangi gugatan ke MK tetapi hanya bisa mengingatkan dan masyarakat Kota Surabaya juga mengingatkan. Karena aturannya sudah jelas," ujarnya, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: Kalah di Pilkada Surabaya, MAJU Bawa Sengketa ke MK
Baca Juga: Tunggu Hasil Sambil Pengajian, Machfud: Saya Serahkan ke Allah