Komnas PA: Pendiri SPI Pantas Dihukum Kebiri Kimia
Karena kejahatannya diduga berulang dan terencana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai bahwa tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) pantas dijatuhi hukuman kebiri kimia. Sebab, tersangka diduga melakukan kejahatan terhadap anak-anak secara berulang dan terencana.
Baca Juga: Pendiri SPI Resmi Tersangka, Komnas PA Desak Segera Ditahan
1. Komnas PA nilai JE pantas dapat hukuman kebiri kimia
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kemungkinan penjatuhan vonis kebiri kimia terhadap tersangka berinisial JE amat besar. Berdasarkan kesaksian para korban yang telah ia kumpulkan, JE sudah mulai mencabuli siswa-siswanya sejak tahun 2009.
"Kalau him mekaini itu, maka bisa dikenakan Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 dengan saksi tambahan kebiri kimia," ujar Arist di Surabaya, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Pendiri SPI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual