Pendiri SPI Resmi Tersangka, Komnas PA Desak Segera Ditahan

Takut hilangkan barang bukti atau kabur

Surabaya, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak tersangka kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), JE segera ditahan. Ia khawatir tersangka akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

1. Komnas PA minta tersangka segera ditahan

Pendiri SPI Resmi Tersangka, Komnas PA Desak Segera DitahanKetum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (6/8/2021). IDN Times/Fitria Madia

Arist menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan tersangka JE oleh Polda Jatim setelah 67 hari sejak pelaporan kasus tersebut. Ia pun meminta agar penyidik Polda Jatim segera menahan JE di pemeriksaan berikutnya.

"Setelah ini JE pasti akan dipanggil dengan statusnya sebagai tersangka. Polisi bisa saja langsung menetapkan bahwa JE ini harus ditahan. Sebaiknya begitu," ujar Arist di Surabaya, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Pendiri SPI Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

2. Takut tersangka hilangkan barang bukti atau kabur

Pendiri SPI Resmi Tersangka, Komnas PA Desak Segera DitahanIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Arist memaparkan beberapa urgensi penahanan JE. Pertama, JE dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti. Dengan demikian, proses hukum di pengadilan pun dapat terhambat. Selain itu, JE juga ditakutkan akan kabur bahkan ke luar negeri.

"Kalau berlama-lama, terduga pelaku bisa saja menghilangkan barang bukti atau lari ke luar negeri," tuturnya.

3. Desak kasus segera dilimpahkan ke pengadilan

Pendiri SPI Resmi Tersangka, Komnas PA Desak Segera DitahanKetum Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat konferensi pers di Surabaya, Jumat (6/8/2021). IDN Times/Fitria Madia

Selain itu, Arist mendesak agar proses hukum JE bisa dipercepat hingga masuk ke meja hijau. Dengan demikian, para korban bisa segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

"Kita mengawal kasus ini supaya tidak lama-lama menyerahkan berkas, dokumen, dan tersangka ke JPU. Kita juga berharap JPU menetapkan P21 sehingga bisa dilakukan proses penuntutan ke pengadilan," ungkapnya.

Sebagai informasi, pendiri SPI berinisial JE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual. Ia diduga melakukan kekerasan seksual, kekerasan fisik, bahkan eksploitasi ekonomi terhadap muridnya di SPI. Saat ini, Komnas PA mencatat telah ada 14 anak yang diduga menjadi korban perbuatan JE.

Baca Juga: Pendiri SPI Resmi Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Bukti-bukti

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya