TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Guru Ngaji Sodomi Santri, Kakaknya Juga Jadi Tersangka

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara

ER tersangka kedua dalam kasus pencabulan para santri di Sidoarjo. Dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Sidoajo, IDN Times - Kasus pedofilia seorang guru ngaji terhadap para santrinya di Sidoarjo ternyata masih belum usai. Polisi mengungkap satu lagi tersangka dari kasus ini. Ternyata, para santri ini juga dicabuli oleh kakak sang guru mengaji tersebut.

Baca Juga: Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Para Santrinya Sejak 2016

1. Kakak guru ngaji pedofil ditetapkan sebagai tersangka

ER (berbaju tahanan) tersangka kedua dalam kasus pencabulan para santri di Sidoarjo. Dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo saat mereka mengembangkan kasus pencabulan di dalam rumah tahfiz Sidoarjo ini. Ternyata, kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak ini juga dilakukan oleh kakak tersangka AH yaitu ER.

"Setelah dilakukan penyelidikan dari kasus sodomi murid ngaji, kami telah menangkap satu lagi pelaku sodomi di rumah tahfidz, yakni ER yang tak lain adalah kakak dari AH," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6/2021).

2. Korban melapor juga dicabuli oleh kakak guru ngajinya

ER (berbaju tahanan) tersangka kedua dalam kasus pencabulan para santri di Sidoarjo. Dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Pada saat kasus telah disiarkan, ternyata para korban mengaku juga pernah disodomi oleh pihak lain yang tak lain adalah kakak dari guru ngaji mereka. Pencabulan ini juga dilakukan di lingkungan asrama rumah tahfiz selama mereka tinggal di sana.

"ER kemudian ditangkap di kampung halamannya di kawasan desa Karangsari Kecamatan Kebumen Jawa Tengah," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Pedofilia Guru Ngaji, Menteri PPPA Datangi Polresta Sidoarjo

Berita Terkini Lainnya