Kasus Guru Ngaji Sodomi Santri, Kakaknya Juga Jadi Tersangka
Ia terancam hukuman 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoajo, IDN Times - Kasus pedofilia seorang guru ngaji terhadap para santrinya di Sidoarjo ternyata masih belum usai. Polisi mengungkap satu lagi tersangka dari kasus ini. Ternyata, para santri ini juga dicabuli oleh kakak sang guru mengaji tersebut.
Baca Juga: Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Para Santrinya Sejak 2016
1. Kakak guru ngaji pedofil ditetapkan sebagai tersangka
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo saat mereka mengembangkan kasus pencabulan di dalam rumah tahfiz Sidoarjo ini. Ternyata, kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak ini juga dilakukan oleh kakak tersangka AH yaitu ER.
"Setelah dilakukan penyelidikan dari kasus sodomi murid ngaji, kami telah menangkap satu lagi pelaku sodomi di rumah tahfidz, yakni ER yang tak lain adalah kakak dari AH," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Kasus Pedofilia Guru Ngaji, Menteri PPPA Datangi Polresta Sidoarjo