Kasus Guru Ngaji Sodomi Santri, Kakaknya Juga Jadi Tersangka

Ia terancam hukuman 15 tahun penjara

Sidoajo, IDN Times - Kasus pedofilia seorang guru ngaji terhadap para santrinya di Sidoarjo ternyata masih belum usai. Polisi mengungkap satu lagi tersangka dari kasus ini. Ternyata, para santri ini juga dicabuli oleh kakak sang guru mengaji tersebut.

1. Kakak guru ngaji pedofil ditetapkan sebagai tersangka

Kasus Guru Ngaji Sodomi Santri, Kakaknya Juga Jadi TersangkaER (berbaju tahanan) tersangka kedua dalam kasus pencabulan para santri di Sidoarjo. Dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo saat mereka mengembangkan kasus pencabulan di dalam rumah tahfiz Sidoarjo ini. Ternyata, kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak ini juga dilakukan oleh kakak tersangka AH yaitu ER.

"Setelah dilakukan penyelidikan dari kasus sodomi murid ngaji, kami telah menangkap satu lagi pelaku sodomi di rumah tahfidz, yakni ER yang tak lain adalah kakak dari AH," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Guru Ngaji di Sidoarjo Sodomi Para Santrinya Sejak 2016

2. Korban melapor juga dicabuli oleh kakak guru ngajinya

Kasus Guru Ngaji Sodomi Santri, Kakaknya Juga Jadi TersangkaER (berbaju tahanan) tersangka kedua dalam kasus pencabulan para santri di Sidoarjo. Dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Pada saat kasus telah disiarkan, ternyata para korban mengaku juga pernah disodomi oleh pihak lain yang tak lain adalah kakak dari guru ngaji mereka. Pencabulan ini juga dilakukan di lingkungan asrama rumah tahfiz selama mereka tinggal di sana.

"ER kemudian ditangkap di kampung halamannya di kawasan desa Karangsari Kecamatan Kebumen Jawa Tengah," tuturnya.

3. Tiga korban dicabuli oleh AH dan ER

Kasus Guru Ngaji Sodomi Santri, Kakaknya Juga Jadi TersangkaKasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif saat konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan santri. Dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Dari total puluhan korban yang telah melapor di kasus AH, tiga di antaranya mengaku juga menjadi korban dari ER. Ketiga orang korban ini semuanya berusia anak-anak. Dengan ini, ER dijerat Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Dalam aksinya, pelaku diketahui mencabuli korbannya berkali-kali. Ada yang dua, tiga hingga lima kali. Pelaku juga mengancam korbannya agar aksinya tidak diketahui orang lain," tutup Wahyudin.

Baca Juga: Kasus Pedofilia Guru Ngaji, Menteri PPPA Datangi Polresta Sidoarjo

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya