Jual Obat Lambung untuk Aborsi, Pegawai Apotek Pasang Tarif Rp3,5 Juta
Ia jadi tersangka kasus aborsi ilegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Menjadi penjual obat sebenarnya merupakan pekerjaan yang mulia. Namun, tidak bagi Laksmita Wahyuning Putri. Profesinya sebagai pegawai di apotek membuat ia menyalahgunakan obat lambung untuk menyediakan praktik aborsi ilegal.
Baca Juga: Daftar Hukuman Aborsi Paling Ketat di Dunia
1. Membantu aborsi dengan obat lambung
Laksmita yang merupakan warga Surabaya ini membantu kliennya untuk aborsi dengan cara menjual obat yang dapat menggugurkan kandungan. Obat tersebut adalah Chromalux Misoprostol 200 mcg yang sebenarnya merupakan obat untuk tukak lambung.
"Obat ini sebenarnya merupakan obat keras yang kalau mau beli harus menyertakan resep dari dokter. Tapi tersangka menyalahgunakannya untuk melakukan praktik aborsi," ujar Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (25/6).
Baca Juga: Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih Diringkus Karena Aborsi Ilegal